Thursday, April 18, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Hukum Melayat Orang Kafir

dfsahh

Tadz, boleh h bertakziyah kepada orang kafir?

Jawab:
Untuk kafir harbi, yaitu orang kafir yang statusnya memerangi umat Islam, para ulama mengharamkan.
Untuk kafir dzimmi, yaitu orang kafir yang hidup ditengah-tengah umat Islam dan tidak memerangi umat Islam, ada dua pendapat.
1. Membolehkan.
Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Syafiiyah, Hanafiyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Ulama kontemporer seperti al-Albani, Syaih Utsaimin dan Qaradhawi juga membolehkan orang muslim bertakziyah dengan orang kafir.
Dalilnya sebagai berkut:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ أَسْلِمْ فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ
Dari Anas bin Malik, “Dahulu ada seorang anak Yahudi yang membantu Nabi. Suatu ketika si anak ini sakit. Rasulullah menengoknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, dan berkata,“Masuklah ke dalam Islam.” Anak tersebut memandang bapaknya yang hadir di dekatnya. Bapaknya berkata,”Patuhilah (perkataan) Abul Qasim,” maka anak itupun masuk Islam. Setelah itu Nabi keluar seraya berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak itu dari siksa neraka.” (HR. al-Bukhari)
Wajhu Addilalah: hadis di atas menunjukkan bahwa rasul menengok orang sakit dari kalangan non muslim dan juga bertakziyah kepada mereka.

Imam Nawawi berkata: Seorang muslim boleh melakukan takziyah kepada orang kafir (Raudhatuthalibin)

Pendapat kedua: Tidak membolehkan. Ini adalah salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Dalil yang dijadikan rujukan adalah:

لَا تَبْدِءُوا الْيَهُوْدَ وَلَا النَّصَارَى بِالسلَامِ
Artinya:
Janganlah kalian mengucapkan salam terlebih dahulu kepada orang yahudi dan orang nasrani (HR. Bukhari Muslim)

Wajhuddilalah: Jika salam saja tidak diperkenankan, apalagi bertakziyah.

Saya memilih pendapat Jumhur ulama yang membolehkan untuk bertakziyah kepada kafir dzimmi. Selain alasan dengan dalil di atas, juga karena takziyah dengan tetangga yang non muslim merupakan bagian dari sistem interaksi yang baik kepada non muslim. Sementara Rasul sendiri memerintahkan kepada kita untuk selalu berbuat baik kepada mereka. Bahkan dalam sebuah hadis dikatakan:

مَنْ آذَى ذِمِّيًا فَقَدْ آذَانِيْ، وَمَنْ آذَانِيْ فَقَدْ آذَى اللهِ.
Artinya: “Barang siapa menyakiti kafir dzimmi, maka sesungguhnya ia telah menyakitiku. Dan barang siapa yang telah menyakitiku, maka sesungguhnya ia telah menyakiti Allah (HR. at-Thabrani).

Ini artinya, kita selalu diperintahkan untuk berbuat baik kepada mereka, di antara sarananya adalah dengan bertakziyah kepada mereka tatkala mereka sudah meninggal. Syaratnya, takziyah ini tidak menimbulkan mudarat bagi umat Islam. Wallahu a’lam

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

eight + two =

*