Thursday, April 25, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Hukum Makmum Yang Terlambat

Assalamu’alaikum wr wb,
Ustad mau tanya kalau masbuk dan mendapati imam sedang duduk tahiyat apakah kita juga harus ikut baca atahiyat ?
Kalau benar demikian misalnya sholat Maghrib mendapati imam sedang tahiyat pertama berarti sholat Maghrib Ma’mum membaca tahiyat 4 kali sedangkan sholatnya 3 rokaat

Jawab:

Makmum diperinthkan untuk mengikuti imam. Hal ini sebagaimana sabda Raslulullah saw:

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ

Artinya: “Dari Nabi saw, bahwasanya beliau saw bersabda: “Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya. Apabila ia ruku’, maka ruku’lah. Dan bila ia mengatakan ‘sami’allahu liman hamidah’, maka katakanlah,’Rabbana walakal hamdu’. Apabila ia sujud, maka sujudlah. Dan bila ia shalat dengan duduk, maka shalatlah dengan duduk semuanya”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika ada orang datang belakangan dan terlambat (masbuq), maka ia harus mengikuti apa yang dilakukan imam. Jika pada waktu mahrib, mamkum datang mendapai imam sedang tahiyat awal, maka ia juga harus mengkuti imam. Kekurangan rekaat, bisa dilanjutkan usai imam salam. Adapun bilangan tahiyat, tidka menjadi persoalan. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib dan Mu’adz bin Jabal sebagai berikut:

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الصَّلَاةَ وَالْإِمَامُ عَلَى حَالٍ فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الْإِمَامُ

Artinya: “Nabi saw bersabda,”Apabila salah seorang dari kalian mendapatkan shalat dan imam sedang dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia berbuat seperti imam berbuat.” (HR Tirmidzi). Wallahu a’lam

 

 

==========
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489

Dapatkan berbagai konten islami di aplikasi Tanya Jawab Agama yang dapat didownload di PlayStore:https://play.google.com/store/apps/details?id=com.aridzon.tanyajawabagama

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

one × three =

*