Thursday, April 25, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Hukum Makan Ikan Lele Yang Mengkonsumsi Tinja Manusia

gfsahujm

Dalam sebuah diskusi di Whatsapp ada yang menanyakan mengenai hukum makan lele yang biasa mengkonsumsi tinja manusia.

 

jawabnya sebagai berikut:

Sebelum menginjak ke jawaban dari pertanyaan di atas, harus diketahui terlebih dahulu definisi hewan al-jalalah. Menurut Imam Zakariya Al-Anshari Asy-Syafii dalam kitab syarhul minhaj mengatakan hewan jalalah adalah hewan halal yang mengkonsumsi makanan najis, dan bisa merusak rasa dagingnya, bau dagingnya atau warna daging. Dengan demikian, jika ada hewan halal yang memakan makanan najis namun tidak merubah rasa dagingnya, bau dagingnya atau warna daging, maka ia tidak termasuk hewan aljalalah.

 

Bagaimana hukum makan hewan jalalah? Rasulullah saw bersabda:

وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَى رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم عَنْ أَكْلِ الجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا. أخرجه أبو داود والترمذي.

Artinya: Dari Ibnu Umar ra dia berkata, “Rasulullah saw melarang memakan hewan jalalah dan meminum susunya (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

 

Bagaimana  hukum memakan hewan jalalah?

Di sini terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Mayoritas ulama, seperti Imam Ahmad, Imam Syafii dan Imam Abu Hanifah memakruhkan baik makan daging maupun minum susunya.

Al-Qadhi dari dalam kitab al-Mujarrad mengharamkan. Bagaimana dengan makan telurnya? Menurut al-Qaddhi, jika hewan tadi seringnya makan-makanan yang baik, maka daging dan telurnya boleh dimakan.

Menurut al-Hasan, makan daging dan susu hewan jalalah hukumnya mubah atau boleh. Alasannya, hewan tersebut tidak serta merta menjadi najis karena ia makan makanan yang najis.

 

Saya sendiri lebih memilih pendapat Abu hanifah, Ahmad dan Syafii yang memakruhkan.

 

Bagaimana menyikapi hewan jalalah?

Jika hewan halal lebih sering makan makanan najis dan dipastikan bisa merusak rasa daging, bau dan warnanya, hendaknya ia dipisah terlebih dahulu selama beberapa hari dan diberi makanan yang baik sehingga dagingnya kembali normal. Jika sudah normal, maka ia bukan lagi hewan jalalah. Hukum makannya, sudah halal. Mengenai hal ini, ada sebuah riwayat berikut:

ابن عمر رضي الله عنهما: «أَنَّهُ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَكْلَ الجَلاَّلَةِ حَبَسَهَا ثَلاَثًا»(٥). خرجه ابن أبي شيبة في «المصنف

Dari ibnu umar ra bahwa ketika beliau ingin memakan hewan jalalah, ia mengurungnya selama tiga hari. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al-Mushannaf)

 

Bagaimana dengan lele yang memakan tinja manusia?

Jika tinja manusia tadi bisa merusak daging, merubah bau dan rasanya, maka ia masuk dalam istilah hewan aljalalah. Hukum memakannya menurut Abu Hanifah dan Syafii adalah makruh. Namun jika ia tidak merusak daging, tidak merubah bau dan warnanya, bearti ia bukan hewan jalalah yang halal dimakan. Wallahu alam.

 

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

4 × 5 =

*