Tuesday, April 23, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Hukum Makan dan Minum Sambil Berdiri


Ust, bolehkan makan dan minum sambil berdiri?

Jawa:
Jika kita merujuk kepada hadis nabi, memang ada hadis yang melarang dan ada hadis fi’liy yang menunjukkan bahwa rasulullah saw pernah minum sambil berdiri.

Adapun hadis larangan sebagai berikut:
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا
Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh melarang dari minum sambil berdiri.” (HR. Muslim).

عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا

Artinya: “Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau melarang seseorang minum sambil berdiri.” Qotadah berkata bahwa mereka kala itu bertanya (pada Anas), “Bagaimana dengan makan (sambil berdiri)?” Anas menjawab, “Itu lebih parah dan lebih jelek.” (HR. Muslim).

لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ
Artinya: “Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Apabila dia lupa maka hendaknya dia muntahkan.” (HR. Muslim)

Adapun dalil yang membolehkan adalah sebagai berikut:

Ibnu ‘Abbas ra berkata:
سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا

Artinya: “Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Ibnu ‘Umar ra, ia berkata,
كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَمْشِى وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ

Artinya: “Kami dahulu pernah makan di masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Jika dilihat, seperti ada pertentangan antara hadis di atas dengan yang di bawah. Bagaimana melihat hadis tersebut?
Para ulama seperti imam nawawi dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwasanya, makan atau minum sambil berdiri, hukumnya makruh tanzihi, dan tidak sampai derajat haram. Hal ini dikarenakan, meski ada larangan seperti dalam hadis di atas, namun ternyata ada hadis lain yang menunjukkan bahwa sahabat makian sambil berdiri, bahkan berjalandan Rasulullah saw mengetahui akan hal itu. Singkatnya, makan dan minum sambil berdiri, boleh dilakukan, namun lebih baik jika ditinggalkan. Wallahu a’lam

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

16 − fourteen =

*