Wednesday, April 24, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Hukum Al-Nash

gsahj
  • Al-nash masih memungkinkan adanya takwil.
  • Ada kemungkinan perubahan (nashkh) pada masa Rasulullah Saw.
  • Selama tidak terdapat dalil yang menunjukkan takwil,dalam artian, tidak ada bukti yang dapat menunjukkan kepada pengalihan dari makna al-nash menuju makna lainnya, maka al-nash harus dilaksanakan sebagaimana adanya.[1]
  • Meski al-nash masih ada kemungkinan terjadinya takwil, namun bukan berarti bahwa kemudian memberikan cacat pada kepastian (qat’iy)dilâlah nash terhadap makna utama yang dimaksudkan oleh musyarri’ (Allah) selama kemungkinan takwil tersebut tidak dilandasi oleh dalil.
  • Hanya saja yang patut dijadikan catatan adalah bahwasanya kemungkinan takwil pada al-nash lebih jauh dibandingkan kemungkinan takwil pada al-zhâhir.
  • Maka kaidah yang berlaku pada al-zhâhir dan al-nash adalah kewajiban mengamalkan kejelasan makna yang dapat dipahami dari bahasa dari tiap keduanya. Dengan demikian, maka kemungkinan terjadinya takwil sama sekali tidak ada artinya. Juga tidak memberikan cacat pada pelaksanaan terhadap makna yang dimaksud, selama kemungkinan tersebut tidak dilandasi oleh dalil.
  • Ijtihad yang dihasilkan dengan logika dalam al-nash adalah: dapat mengetahui makna utama yang dimaskud dari susunan kalimat (shîghah) dan indikator yang menunjukkan pada makna yang dimaksud (qarâ’in). Ketika terjadi benturan antara al-nash dengan al-zhâhir dalam satu permasalahan tertentu maka al-nash dan al-zhâhir, keduanya memiliki hukum berbeda secara independen. [2]

 

[1]Ibid.

[2] Dr. Fathi Addarini, op. cit., hal. hal.53

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

15 − eleven =

*