Friday, April 19, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

HAK MENDAPATKAN KEBEBASAN Perspektif Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

wahbah2Kebebasan merupakan nilai yang sangat berharga bagi manusia. Dengan kebebasan, manusia mempu mengekspresikan segala sesuatu yang ada dalam dirinya baik dengan perkataan maupun perbuatan. Dengan kebebasan pula, manusia mampu membangun suatu peradaban besar. Kenyataannya, dengan alasan kebebasan, sering terjadi perselisihan antara sesama. Bahkan tidak jarang terjadi pertempuran besar juga dengan alasan untuk mencari nilai-nilai kebebasan.[1]

Apakah kebebasan itu? Adakah standar baku bagi kebebasan? Dan bagaimana Islam sebagai agama terakhir memandang kebebasan? Berbagai pertanyaan di atas banyak diungkapkan dalam buku “Haqqu’l Hurriyyah fi’l Âlam” karya Dr. Wahbah Zuhailî (selanjutnya disebut Dr. Wahbah). Buku setebal 272 halama ini banyak mengungkap mengenai maksud kebebasan dilihat dari berbagai perspektif suatu aliran tertentu. Beliau juga banyak melihat kebebasan dari sisi politik, sosial dan budaya, kebebasan dalam lintas sejarah dan kemudian dilengkapi dengan kebebasan dalam perspektif Islam. Kelebihan buku ini,  ia memberikan studi komparatif sehingga kajian terkesan sangat kaya. Pembaca diajak untuk merenungi dan menyelami lebih mendalam seputar maksud kebebasan dan kaitannya dengan Hak Asasi Manusia. Di bawah ini,

penulis sedikit akan menyinggung mengenai kebebasan sesuai yang termaktub dalam buku tersebut.

Kebebasan menurut deklarasi Paris merupakan kemampuan manusia untuk melaksanakan suatu perbuatan yang tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain. Kebebasan merupakan hak manusia untuk melaksanakan suatu perbuatan sesuai dengan aturan hukum. Zakaria Ibrahim mendefinisikan kebebasan sebagai kemampuan yang hanya dimiliki manusia sebagai makhluk yang berakal sesuai dengan keinginan dirinya tanpa ada unsur paksaan dari orang lain. Sementara Muhsin al-Abudi mendefinisikan kebebasan sebagai kumpulan hak yang diakui oleh semua manusia dalam suatu peradaban tertentu. Agar kebebasan tetap terjaga dan terpelihara, menurutnya harus ada aturan hukum yang jelas dari negara.

Dalam hukum Islam, kebebasan merupakan identitas yang hanya dimiliki manusia sehingga manusia dapat mengatakan atau melaksanakan suatu perbuatan dengan keinginan dirinya tanpa ada unsur paksaan dari orang lain dengan tetap memperhatikan batas aturan tertentu.

Dari berbagai definisi di atas, Dr. Wahbah pada akhirnya mengambil kesimpulan bahwa di dunia ini tidak ada kebebasan mutlak. Menurutnya, kebebasan selalu terikat dengan aturan tertentu, yaitu selama tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain. Oleh karena itu, kebebasan  harus diatur sehingga seseorang tidak berlebihan atau menyalahgunakan kebebasan. Menurutnya, standar kebebasan harus bersifat umum dan berlaku untuk semua kalangan tanpa memandang perbedaan agama, etnis atau lainnya. Dalam hal ini, semua masyarakat memiliki status sama di depan hukum. Hanya dalam tataran praktis dan dalam kondisi tertentu, pemerintah boleh membuat peraturan “pengecualian” demi keteraturan atau maslahat lain yang lebih umum.

Undang-undang kebebasan dapat bersifat preventif, yaitu upaya pencegahan agar seseorang tidak menggunakan haknya kecuali setelah mendapatkan ijin dari institusi terkait. Sebagai contoh ketika seseorang ingin menerbitkan koran atau majalah, maka terlebih dahulu ia harus minta ijin kepada menteri penerangan.  Atau ketika ia ingin mendirikan pabrik maka terlabih dahulu minta ijin kepada menteri perindustrian dan demikian seterusnya. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mengatur kebebasan dalam masyarakat, sehingga segala sesuatu dapat berjalan dengan rapi dan teratur.

Kebebasan juga dapat bersifat devensif dengan cara memberikan hukuman setimpal bagi mereka yang melanggar kode etik kebebasan yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Menurutnya, kebebasan dalam Islam memiliki nilai individu dan sosial sekaligus. Syariah Islam memberikan batasan bagi setiap individu agar ia dapat melaksanakan kebebasan secara proporsional. Upaya preventif dan defensif juga berlaku dalam Islam dengan memberikan perhatian pada dua poin penting, yaitu:

  1. Pengawasan dari dalam diri setiap individu sehingga ia dapat mengendalikan kebebasan dari dalam dirinya. Dengan demikian, ia tidak akan menggunakan hak kebebasan sesuai dengan hawa nafsu belaka. Namun segalanya akan berjalan sesuai dengan rel akal dan tuntunan syariah. Di antara sikap tersebut adalah rasa malu dan etika Islami lainnya.
  2. Pengawasan yang berasal dari luar dirinya berupa aturan dan hukum yang diterapkan suatu negara. Peraturan menjadi penting karena tidak semua manusia mampu mengendalikan dirinya dan dapat menggunakan hak kebebasannya sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.  Dengan demikian, hukum tersebut sesungguhnya bertujuan untuk melindungi kebebasan, dan bukan sebagai sarana pengekang kebebasan.

 

Relativitas Kebebasan

Menurut Dr. Wahbah, tidak ada kebebasan mutlak dalam ruang waktu tertentu, baik di dunia Barat modern maupun di negara demokrasi Islam. Baginya, memberikan kebebasan mutlak kepada manusia justru akan menimbulkan pelanggaran terhadap hak dan kebebasan orang lain, bahkan dapat melanggar hak kebebasan bagi masyarakat secara keseluruhan. Kebebasan mutlak berarti membiarkan manusia hidup sesuai dengan kehendaknya lepas dari aturan main yang berlaku dalam suatu negara. Keberadaan lembaga kenegaraan sendiri dengan seperangkat aturan yang berlaku di dalamnya menunjukkan bahwa negara juga berfungsi mengatur masyarakat yang berarti memberikan batasan kebebasan bagi tiap individu.

Menurutnya, syariah Islam sangat menjunjung tinggi nilai kebebasan. Hanya saja, syariat Islam meberikan batasan yang jelas dan proporsional dengan melihat kondisi kehidupan sosial suatu masyarakat secara menyeluruh. Dengan demikian, hak kebebasan dapat dinikmati setiap individu tanpa harus menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

 

Krisis Kebebasan

Menurut Dr. Wahbah bahwa hak kebebasan telah mengalami berbagai krisis dalam sepanjang sejarah umat manusia, baik di negara yang menganut aliran politik liberal ataupun sosialis, terlebih lagi negara dengan sistem diktator. Kebebasan juga pernah mengalami krisis dalam sejarah masa lalu ketika kekuasaan berada di tangan seorang raja yang memiliki wewenang mutlak dalam mengatur sistem suatu negara. Atas nama Tuhan, seorang raja dapat merampas hak kebebasan rakyatnya sendiri. Revolusi Pransis di penghujung abad 18 M. sesungguhnya muncul akibat kebebasan sipil yang dirampas oleh pihak penguasa. Karena kekangan yang sudah sedemikian rupa, kemudian terpendam dan meledak ke permukaan melawan kekuasaan tirani tersebut.

Secara singkat, Dr. Wahbah mencoba memberikan pemetaan seputar krisis kebebasan sebagai berikut:

 

1               Krisis kebebasan di Block Barat.

Hak dan kebebasan di Barat telah mengalami berbagai krisis yang diakibatkan oleh beberapa hal, di antaranya sebagai berikut:

  1. Krisis kehidupan indivu. Masyarakat Barat cenderung egois. Mereka berharap dapat melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan pribadinya saja tanpa turut campur orang lain.
  2. Sebab politik. Hal ini diakibatkan ambisi individu untuk mempertahankan posisinya dalam kancah politik dengan mengorbankan hak dan kebebasan masyarakat. Menurut Dr. Wahbah, dalam sistem demokrasipun, tidak ada jaminan kebebasan yang memadai. Bahkan sampai sistem pemerintahan yang dianggap moderat sekalipun, kebebasan hanya bersifat utopis. Beliau memberikan beberapa contoh sebagai berikut:
    1. Kebebasan berpendapat. Demokrasi di dunia Barat, khususnya di Amerika Serikat tidak memberikan jaminan terhadap kebebasan berpendapat. Di sana banyak terjadi pembatasan sehingga warga negara tidak bebas mengutarakan apa yang dikehendakinya. Bahkan bisa dikatakan bahwa kebebasan berpendapat di Amerika merupakan hak warga negara yang paling sering dilanggar.
    2. Kebebasan berkumpul. Di Inggris dan Amerika tidak memberikan jaminan kebebasan berkumpul yang memadai.
    3. Kebebasan pers. Di dunia Barat pers juga banyak terdapat ikatan tertentu.

 

c. Sebab sosial. Di Barat, banyak terdapat berbagai aturan untuk mengatur sistem sosial sehingga kelompok mayoritas tidak bertindak semena-mena terhadap kelompok minoritas.

d. Masalah ekonomi. Perkembangan industri dan sistem ekonomi kapitalis banyak menimbulkan berbagai ikatan tertentu yang dapat mengekang kebebasan masyarakat.

d. Sebab teknis. Perkembangan teknologi modern banyak membantu sistem ekonomi kapitalis untuk mengadakan ekspansi ekonomi ke berbagai penjuru dunia. Sarana modern, baik berupa koran, TV, radio dan lain sebagainya dapat dijadikan sebagai alat bantu untuk menyebarkan dan memperluas berbagai ide dan pemikiran mereka. Dari sini maka image masyarakat dapat dibentuk sesuai dengan keinginan mereka.

 

2. Krisis kebebasan di Block Timur

Pemahaman kebebasan dalam filsafat Barat modern mulai berkembang sejak diumumkannya deklarasi Hak Asasi Manusia pasca revolusi Prancis tahun 1789. Sementara dalam sistem Komunis, hak kebebasan dimotori oleh filsafat Marxis. Kebebasan versi Marxis kemudian diterapkan di Unisoviet pasca revolusi Palsaphi bulan November 1917. Meski dua sistem tersebut mengangkat jargon kebebasan, namun kebeasan sebagaimana dikumandangkan paham Komunis berbeda dengan kebebasan versi Barat.

Memang kedua sistem tersebut sama-sama menginginkan agar masyarakat terbebas dari “kekuasaan”. Hanya saja, bagi sistem Barat, kekuasaan di sini dipahami sebagai kekuasaan pemerintahan yang diktator, sementara bagi sistem Timur (Uni Soviet), bebas dari kediktatoran sosial akibat dominasi minoritas atas kaum mayoritas.

Hak dan kebebasan dalam paham Marxisme, terutama pra runtuhnya Uni Soviet tahun 1989 dapat dibagi menjad tiga macam:

  1. Hak kebebasan sosial, yaitu mencakup kebebasan hak milik, hak mendapatkan pekerjaan dan pendidikan.
  2. Hak kebebasan individu, mencakup hak mendapatkan jaminan keamanan, hak mendapatkan tempat tinggal yang layak dan hak atas privatisasi surat menyurat.
  3. Hak kebebasan politik, mencakup di dalamnya bebas bergabung dalam berbagai aktivitas organisasi tertentu, bebas berkumpul dan bebas dalam mengeluarkan pendapat.

 

Realitanya, berbagai jargon kebebasan dalam sistem Komunis tersebut hanya berada dalam genggaman segelintir tokoh politisi tertentu dalam partai Komunis saja dan tidak dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat. Sementara selain dari golongan mereka sama sekali tidak memiliki kebebasan. Maka, bebas dari kediktatoran sosial hanyalah jargon kosong untuk sekedar dapat mengelabuhi dan meninabobokkan rakyat kecil belaka.

Sistem yang diterapkan di dunia Barat jauh lebih memberikan jaminan kebebasan individu dibandingkan dengan sistem yang diterapkan di dunia Timur yang cenderung bersikap diktator. Di negara-negara Komunis, tidak ada kebebasan politik. Kebebasan berpendapat juga hanya berlaku bagi segelintir kaum buruh. Dalam sistem Komunis, pers hanya dijadikan sebagai sarana pemerintah untuk mempengaruhi opini umum. Pembentukan berbagai organisasi kemasyarakatan diatur sangat ketat oleh pemerintah.

Mengenai keberagamaan, dalam ideologi Komunis sama sekali tidak ada kebebasan memeluk agama. Bahkan secara tegas mereka menganggap bahwa agama adalah candu maysarakat. Akibatnya mereka sangat keras dalam memerangi berbagai agama. Yang ada hanya ideologi Marxis, sebuah ideologi yang diterapkan dan dipaksakan untuk direalisasikan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Dalam negara yang mengantut ideologi Komunis,  bisa dikatakan bahwa negara memiliki kekuasaan mutlak. Negara memiliki hak untuk turut campur dalam semua lini kehidupan masyarakat baik dari urusan politik, ekonomi, sosial budaya, bahkan cara pandang dan pemikiran masyarakat. Negara berhak untuk mengarahkan dan mengendalikan rakyat sesuai dengan visi dan misi pemerintah. Di sana tidak ada hak individu untuk memberikan kritikan atau melakukan oposisi terhadap kekuasaan yang tidak sesuai dengan ide dan pemikirannya.

Dengan kata lain, masih menurut Dr. Wahbah bahwa di negara Komunis sama sekali tidak ada hak kebebasan berekspresi. Kebebasan berkumpul selalu mendapatkan pantauan ketat dari partai Komunis. Demikian juga dengan pers dan jaringan komunikasi lainnya.

 

Fase Perkembangan Kebebasan

Istilah hak dan kebebasan memang sudah muncul sejak lama. Namun pemahaman seputar kebebasan mengalami berbagai perkembangan dari waktu ke waktu. Menurut Dr. Wahbah, setidaknya ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya perkembangan makna kebebasan, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Terjadi perluasan pemahaman hak dan kebebasan. Makna yang dikandung dalam terminologi kebebasan semakin berkembang sesuai dengan perkembangan sosial kemasyarakatan dan kondisi kehidupan manusia. Jika sistem demokrasi masa Yunani baru mengenal istilah kebebasan berpolitik saja, maka kebebasan dalam sistem liberal Barat sudah semakin berkembang. Kebebasan individu dianggap sebagai titik sentral yang dapat dijadikan sebagai pijakan dalam tatanan sosial maupun politik. Dalam sistem sosialis, sentral kebebasan berada pada sistem ekonomi dan kepentingan sosial. Dari situ akan berkembang kepada kebebasan lainnya.

 

Dunia internasional sendiri mulai membangun pondasi kebebasan dengan mencantumkannya dalam salah satu pasal deklarasi Hak Asasi Manusia. Hak dan kebebasan yang sebelumnya hanya berada dalam ruang lingkup suatu negara tertentu saja, kemudian dikembangkan dan disepakati oleh negara-negara dunia sehingga menjadi hukum internasional yang harus ditaati bersama. Dalam deklarasi tersebut juga dicantumkan mengenai hak-hak sosial dan politik, seperti hak mendapatkan jaminan keamanan, hak suatu negara untuk dapat menentukan kebijakan negaranya sendiri tanpa ada intervensi asing, hak suatu negara untuk mendapatkan kebebasan dalam memanfaatkan kekayaan negaranya, hak individu untuk mendapatkan persamaan kelas sosial tanpa ada sikap diskriminasi karena perbedaan etnis dan lain sebagainya.

 

  1. Pengakuan seputar hak untuk mendapatkan kebebasan semakin meluas. Hal ini dapat ditinjau dari dua sisi. Pertama sisi dunia internasional dan kedua sisi individu dalam masyarakat.

 

Dari sisi dunia internasional, saat ini seluruh negara-negara dunia tanpa terkecuali secara terang-terangan telah mengakui eksistensi hak dan kebebasan. Persoalan seputar Hak Asasi Manusia sudah menjadi tema publik.  Tidak ada satu negarapun yang berani menolak jargon ini. Hal ini dibuktikan dengan seringnya diadakan konferensi seputar Hak Asasi Manusia baik dalam skala lokal maupun internasional. Bahkan jargon ini sering dijadikan sebagai alat politik suatu partai untuk meraih suara terbanyak dalam kampanye mereka.

 

Dari sisi individu, dalam diri setiap elemen masyarakat sudah timbul suatu kesadaran bahwa dirinya memiliki hak yang harus dijunjung tinggi. Negara harus memberikan hak tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat. Sederhananya, tema seputar Hak Asasi Manusia, termasuk di dalamnya adalah hak mendapatkan kebebasan sudah sangat familier di kalangan masyarakat.

 

Standar Realisasi Hak Kebebasan

Menurut Dr. Wahbah, terdapat standar umum bagi setiap negara yang berkaitan dengan praktek hak dan kebebasan. Menurutnya, standar setiap negara dapat dibagi menjadi dua:

  1. Standar mutlak, yaitu menjaga setiap prinsip kehidupan sosial dan etika suatu masyarakat serta menjaga kondisi keamanan politik suatu negara.
  2. Standar relatif, yaitu standar yang diterapkan dalam ruang waktu tertentu, atau hanya diterapkan pada sebagian orang saja. Seperti halnya peraturan yang berlaku bagi warga asing di suatu negara, atau peraturan yang diterapkan dalam kondisi darurat militer dan lain sebagainya. Peraturan pengecualian tersebut diberlakukan biasanya karena negara memiliki kepentingan tertentu.

 

Jaminan Kebebasan dalam Sistem Kontemporer

Yang dimaksudkan dengan jaminan kebebasan di sini adalah suatu sarana yang dapat menjamin tiap individu untuk dapat mengutarakan pandangannya atau melaksanakan hak dan kebebasannya secara alami. Menurut Dr. Wahbah, ada tiga hal yang dapat menjamin terealisasinya kebebasan, yang kemudian ia nisbatkan dalam sistem perundangan Islam, yaitu:

  1. Pandangan publik, yaitu jaminan setiap individu untuk menguatarakan pendapatnya.
  2. Partai politik, yaitu jaminan suatu negara untuk dapat memberikan jeminan kebebasan kepada partai politik dalam memberikan arahan dan kritikan terhadap kebijakan pemerintah. Partai politik juga dapat berfungsi sebagai mediator antara kehendak rakyat yang selanjutnya disampaikan kepada pemerintah
  3. Kemajuan ekonomi dan wawasan sosial. Semakin maju ekonomi suatu negara, kemungkinan untuk mendapatkan hak dan kebebasan semakin besar.

 

Jika tiga hal di atas  dapat terpenuhi, maka kebebasan yang menjadi cita-cita setiap elemen masyarakat akan dapat tercapai.

 

Bagian-bagian Kebebasan

Secara sederhana, kebebasan yang berkaitan dengan kepentingan manusia dapat dibagi menjadi dua, yaitu yang berkaitan secara materi dan secara non materi. Secara materi dapat dibagi menjadi empat, yaitu:

  1. Kebebasan individu, yaitu hak seseorang untuk mendapatkan kebebasan dari perlakuan perbudakan, bebas untuk melakukaan perjalanan dalam suatu negara, berhak mendapatkan kebebasan keamana dan lain sebagainya. Di sini, ia tidak boleh ditahan atau dipenjarakan tanpa ada tuduhan yang jelas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  2. Kebebasan hak milik, yaitu kebebasan setiap individu untuk dapat memiliki hasil usahanya serta menggunakan sesuai dengan kehendaknya. Meski demikian, dalam tataran praktis terkadang juga terdapat beberapa pengecualian yang dianggap penting bagi suatu negara, seperti menyita harta milik individu karena alasan tertentu. Hanya saja, hak milik atau sistem kepemilikan sesuatu hanya berlaku dalam sistem demokrasi, bukan sistem Komunis.
  3. Kebebasan mendapatkan perlindungan tempat tinggal. Artinya, seseorang memiliki jaminan keamanan dalam rumahnya. Siapapun tidak boleh masuk atau menggeledah rumah tempat tinggalnya selain dalam kondisi tertentu sesuai dengan hukum yang berlaku.
  4. Kebebasan mendapatkan pekerjaan, perdagangan dan peindustrian. Dengan kata lain, setiap individu bebas untuk melakukan profesi bisnisnya. Di sini secara tidak langsung merupakan larangan sistem monopoli dalam suatu negara. Monopoli berakibat pada hilangnya sebagian kebebasan individu untuk melakuakan bisnis dan semacamnya.

 

Sedangkan kebebasan yang berkaitan dengan maslahat individu secara non materi dapat dibagi menjadi empat, yaitu:

  1. Kebebasan beragama.
  2. Kebebasan mengeluarkan pendapat, berkumpul, membentuk suatu organisasi dan kebebasan pers.
  3. Kebebasan mendapatkan hak pendidikan dan pengajaran.
  4. Kebeasan untuk bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah.

 

Bagian-bagian Kebebasan dalam Islam

Menurut Dr. Wahbah, bahwa hak dan kebebasan dalam Islam dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu:

1         Kebebasan individu, mencakup di dalamnya hak mendapatkan jaminan keamana, kehormatan tempat tinggal, bebas melakukan perjalanan, jaminan mengenai rahasia surat-menyurat dan lain sebagainya.

2         Kebebasan berpolitik, mencakup di dalamnya kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan beragama dan melakukan syiar agama, kebebasan pers, berkumpul, memberikan kritikan terhadap kebijakan pemerintah dan bebas untuk ikut andil dalam kancah politik sesuai dengan prinsip syura.

3         Hak medapatkan kebebasan ekonomi dan sosial. Bagian pertama mencakup hak milik, dan yang kedua mencakup hak mendapatkan pekerjaan, jaminan kesehatan dan solidaritas sosial yang tercermin dalam kewajiban membayar zakat atau bentuk shadaqah lainnya seperti sadaqah dari nadzar, kafarat, hewan kurban dll.

 

Menurut Dr. Wahbah, hakekat kebebasan dalam Islam dapat diketahui melalui karakterisitik berikut:

  1. Kebebasan merupakan hak setiap individu. Islam sangat menghormati eksistensi manusia lepas dari paham dan agama yang dianutnya.
  2. Kebebasan dalam Islam merupakan prinsip yang bersifat umum, mencakup seluruh lini kehidupan umat manusia.
  3. Kebebasan dalam Islam memiliki batasan tertentu. Dengan demikian, Islam tidak mengenal kebebasan mutlak. Yang ada hanyalah kebebasan relatif. Kebebasan dalam Islam terikat dengan berbagai aturan, di antaranya adalah kebebasan yang tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain atau kebebasan yang tidak menyebabkan madharat bagi kepentingan umum sebagaimana diatur dalam syariat.
  4. Kebebasan muncul bersamaan dengan lahirnya manusia di muka bumi. Oleh karena itu, syariat Islam telah mengakui prinsip kebebasan mendahului berbagai prinsip yang muncul setelahnya. Bahkan sebelum pemikiran manusia meletakkan teori dan jargon kebebasan di penghujung abad 18 M. dan awal abad 19 M.
  5. Manusia adalah makhluk sosial. Ia akan selalu membutuhkan orang lain. Maka antara sesama manusia secara otomatis membutuhkan hubungan harmonis dan bekerja sama demi kepentingan umum. Kerjasama tersebut tidak akan dapat terlaksana tanpa ada jaminan kebebasan.
  6. Kebebasan merupakan salah satu prinsip dasar dalam sistem perundangan hukum Islam sebagaimana prinsip keadilan, persamaan, syura, jaminan sosial, oposisi damai, sikap kritis dan lain sebagainya. Bagi Dr. Wahbah, Islam adalah agama dan negara. Maka setiap negara memiliki sistem hukum sendiri untuk mengatur tatanan masyarakat. Dalam hal ini, sumber hukum yang berlaku di negara Islam diambil dari teks al-Qur’an maupun al-Sunnah.
  7. Sejak awal munculnya risalah Islam, agama ini telah mengakui prinsip kemanusiaan serta nilai kehormatan manusia. Sikap seperti ini tidak akan terwujud kecuali dalam kondisi jaminan kebebasan yang memadai, baik bebas memilih tempat tinggal, bebas beragama, berpikir ataupun bebas dalam mengeluarkan pendapat. Islam menjaga kebebasan yang masih dalam ruang lingkup keadilan, bebas mendapatkan pekerjaan, berbicara dan berbuat. Islam juga memberikan jaminan kebebasan politik, melakukan tindakan sosial, ekonomi dan bebas memiliki pengetahuan tertentu sesuai dengan batas-batas kepentingan umum.
  8. Kebebasan dalam Islam juga bersumber dari akal manusia, dari prinsip keadilan dan persamaan. Prinsip tauhid yang ditawarkan, sering menggunakan bahasa dialog untuk mengajak manusia agar selalu berfikir sehingga kebenaran yang dicapai sesuai dengan rasional manusia. Dalam menggerakkan perjalanan suatu peradaban, baik dalam urusan ekonomi, sosial dan politik, baik sesuatu yang berkaitan dengan individu atau sosial, Islam selalu mengajak manusia untuk menggunakan akal pikirannya. Kebebasan dalam Islam terikat dengan kemampuan manusia merubah realita sosial dan politik yang sedang dihadapinya.
  9. Kebebasan dalam Islam sangat harmonis. Artinya, kebebasan yang selalu terikat dengan satu sistem tertentu sehingga tidak mengganggu bagi kepentingan umum. Kebebasan berpendapat misalnya, dibatasi dengan nilai dan norma Islami sehingga tidak terjadi tindak kriminal seperti penghinaan terhadap orang lain, menuduh orang baik-baik melakukan perbuatan zina (qadzf) dan lain sebagainya. Keharmonisan kebebasan dalam Islam juga nampak karena terwujudnya sistem kerjasama antar individu dalam masyarakat. Tidak ada individu yang terbebas dari tanggung jawab sosial. Kerjasama antara sesama anggota masyarakat merupakan suatu kewajiban demi kemaslahatan bersama.

 

Tabiat Kebebasan dalam Islam

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa kebebasan dalam Islam terbagi menjadi tiga bagian; yaitu kebebasan individu, kebebasan berpolitik dan kebebasan ekonomi dan sosial. Menurut Dr. Wahbah bahwa setiap bagian memiliki karakteristik tersendiri. Dari sini maka akan dapat diketahui mengenai implikasi yang ditimbulkan dari tiga landasan prinsip tersebut. Di bawah ini penulis akan menyinggung secara singkat mengenai tiga bagian di atas sebagaimana yang dipaparkan oleh Dr. Wahbah.

 

Bagian pertama: kebebasan individu

Kebebasan merupakan kemampuan manusia untuk melakukan suatu perbuatan yang tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain. Dengan prinsip kebebasan pula, seseorang tidak boleh ditangkap atau dipenjarakan tanpa ada landasan hukum. Meski demikian, kebebasan tetap memiliki batasan yang jelas sehingga tidak menimbulkan kekacauan dan bahaya. Oleh sebab itu, sering ada ungkapan yang mengatakan bahwa “Tidak ada kebebasan ketika terjadi kekacauan”. Pasal keempat dari deklarasi Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa kebebasan merupakan kemampuan manusia melakukan suatu perbuatan selama tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain. Secara jelas pasal tersebut meberikan batasan kebebasan.

Kebebasan individu merupakan prinsip dasar dari semua kebebasan. Islam mengakui hak kebebasan bagi setiap manusia serta menjadikannya sebagai prinsip dasar yang harus diberikan kepada mereka. Manusia terlahir dalam dalam keadaan merdeka, dan harus hidup secara merdeka pula. Islam melarang seseorang melakukan suatu perbuatan yang dapat mencelakakan jiwanya.  Islam juga memberikan kebebasan bertindak dan berbuat baik dalam setiap perkataan dan perbuatan sesuai dengan keinginan dirinya. Hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah bahwa Allah menjadikan tiap manusia bertanggungjawab terhadap setiap perbuatannya. Ia akan bertanggung jawab atas perbuatannya serta akan mendapatkan pahala atau hukuman sesuai dengan amal pebuatannya. Sikap tanggung jawab tersebut merupakan bukti nyata sebagai wujud apresiasi Islam terhadap kehormatan kebebasan manusia. Islam menjadikan tanggaung jawab sebagai tanggungan individu. Manusia tidak akan dimina pertanggung jawaban atas tindakan orang lain. Dari sini manusia dapat menunjukkan eksistensi dirinya dan melakukan segala perbuatan yang ia sukai secara logis dan bijaksana.

Jaminan kebebasan individu berarti jaminan terhadap eksistensi manusia. Maka, segala sesuatu yang dapat mengurangi atau menghilangkan eisistensi individu baik berupa sikap lalim, perbudakan dan lain sebagainya secara tegas dilarang syariat. Termasuk dalam kebebasan individu adalah kebebasan suatu negara untuk mendapatkan kemerdekaan. Penjajahan terhadap suatu negara pada dasarnya adalah penjajahan terhadap elemen terpenting dalam suatu negara, yaitu individu-individu yang ada di dalamnya.

Implikasi dari pengakuan kebebasan individu dalam Islam sebagai berikut:

  1. Hak privasi. Maksudnya hak seseorang untuk menjaga segala sesuatu yang berkaitan dengan persoalan pribadinya supaya tidak diketahui orang lain serta hak untuk melarang orang lain agar tidak menyebarluaskan persoalan pribadinya. Negara boleh menyelidiki rahasia pribadi seseorang jika dalam kondisi darurat saja.
  2. Menjaga kehormatan individu dari hinaan atau celaan orang lain. Termasuk di dalamnya larangan penipuan dan semacamnya.
  3. Kebebasan bagi non muslim. Maksudnya bahwa kebeasan tidak hanya diberikan kepada warga muslim, namun juga kepada warga non muslim yang hidup di bawah naungan negara Islam.
  4. Pada prinsipnya, seseorang bebas dari tuduhan tertentu kecuali terdapat bukti yang menunjukkan bahwa ia melakukan kesalahan.
  5. Seseorang tidak boleh mendapatkan hukuman atas perbuatannya kecuali jika sudah ada hukum yang mengaturnya. Maka tidak diperkenankan menuduh atau menangkap seseorang sebelum ada aturan yang jelas.
  6. Dilatang memenjarakan seseorang tanpa ada proses hukum.
  7. Dilarang memenjarakan orang yang tidak dapat membayar hutang.
  8. Tiap individu berhak mendapatkan jaminan perlindungan serta memberikan hukuman kepada orang yang melanggar kebebasan.
  9. Larangan memperbudak orang lain.

 

Bagian kedua: kebebasan berpolitik

Secara singkat, fenomena kebebasan berpolitik dalam Islam dapat dilihat dari beberapa aspek berikut;

1. Hak untuk mendapatkan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hanya saja, kebebasan berpendapat dibatasi dengan beberapa hal penting, yaitu:

a         Islam menganjurkan agar seseorang mengutarakan pendapatnya secara sopan serta tetap menghormati pendapat orang lain.

b        Islam melarang perdebatan yang hanya akan menimbulkan permusuhan.

c         Kebebasan berpendapat yang hanya akan menimbulkan fitnah tidak diperbolehkan.

d        Islam melarang kebebasan berpendapat yang hanya akan menyebar paham atheis, untuk mengumbar hawa nafsu atau menyebarkan berbagai nilai negatif di kalangan umat Islam.

e         Kebebasan berpendapat tidak diperkenankan dengan membuka aib orang lain.

  1. Hak memberikan kritikan terhadap kebijakan pemerintah.
  2. Kebebasan pers.
  3. Kebebasan berkumpul dan membentuk suatu organisasi.
  4. Hak membentuk partai oposisi.
  5. Hak memeluk agama tertentu.
  6. Hak ikut andil dalam urusan politik.

 

Bagian ketiga: kebebasan secara ekonomi dan sosial

Yang termasuk dalam bagian ini di antaranya adalah sebagai berilkut:

  1. Hak mendapatkan jaminan sosial.
  2. Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
  3. Hak mendapatkan pekerjaan.

 

Demikianlah secara singkat kandungan buku Haqqu’l Hurriyyah fi’l Âlam”. Sesuai dengan judulnya, penulis buku ini tidak hanya memfokuskan kajian pada kebebasan dalam tinjauan Islam, namun juga memberikan studi komparasi dengan berbagai sistem kebebasan yang berkembang di beberapa negara. Bahkan secara singkat, Dr. Wahbah mencantumkan berbagai kelemahan serta memberikan kritikan terhadap sistem kebebasan yang dianut oleh negara Barat ataupun negara-negara Timur.

Hanya saja, terkadang Dr. Wahbah terlalu memperluas cakupan bahasan sehingga terkesan mencampuradukkan kajian kebebasan yang merupakan satu bagian kecil dari Hak Asasi Manusia, dengan kajian Hak Asasi Manusia secara keseluruhan. Hal ini dapat dilihat dari bagian akhir pada buku ini. Dr. Wahbah mencantumkan tema perlindungan lingkungan dalam perspektif Islam.

Barangkali perlindungan lingkungan masih ada hubungannya dengan kebebasan, namun itu terlalu jauh. Semestinya tema bahasan yang berkaitan dengan Hak-hak Asasi Manusia dan tidak ada hubungannya dengan tema bahasan secara langsung dapat ditulis secara terpisah.

Buku ini menjadi sangat penting, apalagi belakangan ini seorang karikaturis Denmark membuat karikatur yang dianggap telah menghina Rasul Saw.. Ia berani bersikap demikian dengan alasan kebebasan berekspresi. Dengan hadirnya buku ini, setidaknya pembaca akan mengetahui standar kebebasan sehingga tidak menimbulkan konflik dalam tatanan masyarakat.

 


[1] Agresi Amerika ke Irak yang memakan ribuan korban nyawa juga mengatasnamakan “pembebasan” dan untuk menegakkan demokrasi.

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

3 × 5 =

*