Wednesday, April 24, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Gerakan Jamaah Sebagai Bagian Hifz ad-Din

fdayhh

 

Sebelumnya pernah kami sampaikan terkait hifz addin, yaitu melindungi agama. Hifz addin dibagi menjadi dua, pertama min janibil wujud dan kedua min janibil adam. Hifz addin min janibil wujud maksudnya adalah melindungi agama agar tetap eksis.

 

Banyak sarana yang menjadikan agama tetap eksis, di ataranya adalah kewajiban menjalankan syariat Islam yang terkait dengan ibadah mahdah, seperti shalat, puasa, zakat dan haji. Kewajiban-kewajiban tersebut banyak disebutkan Allah dalam kitab suci dan juga keterangan rinci dalam sunnah rasulullah saw. Di antaranya adalah firman Allah berikut ini:

وَاَقِيْمِ الصَّلَوةَ اِنَّ الصَّلَوةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرَ

Artinya: “Kerjakanlah sholat sesungguhnya sholat itu bisa mencegah perbuatan keji dan munkar.”  (QS. Al-Ankabut ayat 45)

 

وَاَقِيْمُوْ الصَّلَىةَ وَآتُوْ الزَّكَوةَوَارْكَعُوْامَعَ الرَّاكِعِيْنَ

Artinya: “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah ayat 43)
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ

Artinya: “Sesungguhnya shadaqah-shadaqah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah: 60)

 

 

وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ ، لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Artinya: “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)”. (QS. Al-Ma’arij: 24-25)

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ  فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ. شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ  هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ.

 

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian untuk berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka, barang siapa di antara kalian sakit atau berada dalam perjalanan (lalu berbuka), (dia wajib berpuasa) sebanyak hari yang ia tinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Wajib bagi orang-­orang yang berat menjalankannya, (jika mereka tidak berpuasa), membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang mengerjakan kebajikan dengan kerelaan hati, itulah yang lebih baik baginya. Berpuasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia, penjelasan-­penjelasan mengenai petunjuk itu, dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Oleh karena itu, barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, hendaklah ia ber­puasa pada bulan itu, dan barangsiapa yang sakit atau berada dalam perjalanan (lalu berbuka), (dia wajib berpuasa) sebanyak hari yang ia tinggal­kan itu pada hari-hari yang lain. Allah meng­hendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak meng­hendaki kesukaran bagi kalian. Hendaklah kalian mencukupkan bilangan (bulan) itu dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberi­kan kepada kalian supaya kalian bersyukur.” [Al-Baqarah: 183-185] وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

 

 

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidilharam (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”

 

Dikatakan kewajiban, karena ia harus dilaksanakan oleh setiap insan muslim. Jika ia meninggalkan, maka ia akan mendapatkan murka dari Allah dan mendapatkan ancaman masuk neraka. Sebaliknya jika dilaksankan, maka ia akan mendapatkan ridha-Nya dan dijanjikan masuk ke dalam surge-Nya.

 

Kewajiban agama tadi, selain sebagai perbuatan yang harus dilakukan bagi setiap insan  muslim, juga wujud syiar agama. Syiar artinya bahwa suatu perbuatan, hendaknya diketahui oleh orang lain. Jadi ia menajdi ibadah public yang sama-sama diketahui masyarakat luas.

 

shalat meski sifatnya sangat individu, namun bisa dianggap sebagai ibadah public. Hal ini bisa dilihat dari anjuran agama kepada setiap insan muslim untuk selalu melaksanakan shalat secara berjamaah. Bahkan dalam sebuah hadis dinyatakan mengenai perbedaan tingkatan derajat antara shalat yang dilaksanakan secara sendiri-sendiri dengan shalat yang dilaksanakan secara berjamaah. Dalam hal ini, rasulullah saw bersbda,

 


صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلْ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ

“Shalat seorang laki-laki dengan berjama’ah dibanding shalatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudlu dengan menyempurnakan wudlunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjama’ah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan shalat, maka Malaikat akan turun untuk mendo’akannya selama dia masih berada di tempat shalatnya, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia’. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti pelaksanaan shalat.” (HR. Al-Bukhari 131 dan Muslim 649)

 

Bukan hanya shalat, puasa wajib (Ramadhan) juga dilaksanakans ecara berjamaah. Puasa dilakukan sebulan penuh dengan ketentuan waktu yang maklum diketahui bersama. Kebersaman ini, semacam menjadi “sekolah terbuka” bagi seluruh umat islam untuk menempa diri menjadi insan kamil, yaitu manusia sempurna, hamma Allah yang rabbani yang selalu taat menjalankan segala perintahnya dan menjahui segala larangannya. Puaas menjadi solidaritas bersama umat Islam untuk belajar empati kepada fakir miskin dengan menahan lapar dan dahaga selama seharian penuh.

 

Zakat juga bagian dari ibadah public. Ia dilaksanakan secara terstruktur dan rapi melalui kepanitiaan yang dikelola oleh negara atau ormas. Pengelolaan secara berjamaah ini bahkan menjadi sebuah kewajiban agama. Memang benar bahwa zakat sendiri-sendiri dan disalurkan secara langsung oleh tiap individu kepada fakir miskin tetap mendapatkan pahala, namun ini tidak afdhal. Zakat idealnya dikelola oleh lembaga resmi sehingga dana zakat dapat diberikan kepada orang yang membutuhkan secara tepat sasaran. Hal ini juga memenuhi perintah Allah dalan al-Quran ,sebagaimana firmannya:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. (QS. At-Taubah: 103)

Perintah “ambillah” ditujukan kepada penguasa atau lembaga zakat yang resmi dikaui oleh Negara. Jadi di sni, memang sudah ada kewajiban untuk melakukan pengelolaan zakat secara professional dan transparan.

 

Zakat selain ibadah public, juga ibadah social. Di awal-awal islam, zakt bahkan menjadi instrument pertama untuk membangun ekonomi umat. Selain zakat memang ada wakaf, sedekah, fai, hibah, ghanimah, pajak dan lains ebagainya. Hanya saja, zakat ini sangat fundamental dan merupakan kewajiban bagi setiap insan muslim yang hartanya sudah sampai isab.  Bahkan karena pentingnya zakat, Khalifah Abu Bakar mengiklankan perang kepada segolongan umat Islam yang tidak mau membayar zakat. Tidak berzakar, bearti bentuk pembangkangan yang nyata bukan saja pelanggaran hokum syariat, namun juga makar kepada negara. Pelaku makar ini memang harus ditindak secaraq tegas.

 

Selain zakat, ada ibadah public lain yang dilaksanakan secara berjamaah dan dilakukan setahun sekali oleh seluruh umat silam dunia, yaitu ibadah haji. di sini, negara “dipaksa” untuk turut aktif mengatur jamaah agar dapat terkoordinir secara rapi. Berangkat ke tanah suci, membutuhkan anggaran besar dan sarana public yang memadai. Apalagi diikuti oleh puluhan ribu jamaah. Jika tidak ada pengelolaan secara rapi, maka yang terkena dampak negatifnya adalah seluruh lapisan masyarakat. Bukan saja kerugian harta yang akan ditimbulkan, namun juga jiwa. Pengelolaan ibadah haji yang tidak professional, akan menjadi nilai buruk bagi pemerintah.

 

Jadi ternyata, ibadah-ibadah islam terkait dengan urusan public. Pada masa rasulullah, bahkan ibadha shalat dijadikan sebagai identitas ketaatan seorang muslim kepada negara. Mereka yang malas-malasan untuk shalat berjamaah, dicurigai sebagai musuh dalam selimut. Mereka ini disebut sebagai kalangan munifiqun. Ia bukan saja musuh umat Islam, namun musuh negara Islam. Shalat menjadi indikasi kuat sikap peberpihakan warga kepada negara.

 

Ibadah public tersebut, lebih dikenal dengan istilah jamaah. Menggerakkan suatu ibadah agar tetap menjadi syiar islam secara umum, biasa dikenal dengan Gerakan Jamaah. Di Muhammadiyah sendiri, sudah cukup lama, bahkan sejak tahun 60-an dikenal dengan Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah. Gerakan jamaah ini, mempunyai konsep yang cukup jelas, namun prinsipnya adalah menjadikan jamaah sebagai basic syiar umat Islam. Jamaah menjadi elemen terpenting untuk membangun umat mencapai suatu tatanan masyarakat ideal, masyarakat utama yang diridhai oleh Allah swt. Suatu masyarakan yang disebut dengan “baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur”.

 

================

 

Telah dibuka pendaftaran Pondok Almuflihun untuk Tahfez dan Ngaji Turas Islam. Informasi lebih lanjut, hubungi Ust Toyib Arifin (085868753674). Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899 web: almuflihun.com

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

ten + 4 =

*