Thursday, April 25, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Formalisasi Hukum Islam Sama Artinya Kembali Ke Masa Lalu?

cambuk.2

 

 

Seri Counter Fikih Kebinekaan. Artikel ke 40.

Pada halaman 107, Muhammad Azhar berkata:

 

Pertama, pendekatan struktural-formalistik-sistemik, di mana kelompok pertama ini tercermin dari isu penerapan syariat Islam, khilafah dan sejenisnya. Pendekatan yang digunakan kelompok pertama ini cenderung bersifat tekstual-normatif-monolitik serta penuh dengan romantisisme kejayaan Islam masa lalu. Perlu dicermati bahwa pendekatan pertama ini memiliki kelemahan antara lain: sulit membedakan mana aspek Al-Quran yang bernuansa syariah universal dengan dinamika pemahaman tafsir/fikih yang partikular dan pluralistik.

 

Di halaman selanjutnya, beliau berkata:

Contoh kasus fikih tentang hukuman mati bagi yang murtad, keharusan pelaksanaan syariat secara formalistik, penegakan khilafah dan sebagainya, mencerminkan “suasana psikologi umat” di masa lalu, yang sama sekali berbeda secara diametral dengan suasana psikologis, sosiologis, dan kultural umat Islam masa kini

 

Mari kita lihat:

Jika kita mengaca pada sejarah awal Islam, sejak Nabi Muhammad saw berada di Madinah, kita akan melihat secara gamblang bahwa ajaran Islam bersatu dan tak bisa dipisahkan dari seubah Negara. Rasul pada waktu itu tidak saja berperan sebagai nabi utusan Allah, namun beliau adalah kepala Negara, hakim, panglima militer, mufti dan seterusnya. Beliau sering mengirimkan delegasi ke negara lain seperti ke Romawi, Persia, Mesir, Syam dan lainnya untuk mengirimkan surat negara. Beliau juga sering menerima tamu kenegaraan di Masjid Nabi. Beliau sering memimpin militer untuk berperang dengan negara musuh.

 

Piranti kenegaraan juga sangat lengkap, mulai dari keuangan Negara melalui Baitul Mal, pengangkatan para menteri, pembentukan militer, adanya Dewan Syura, terbentuknya polisi yang bertugas dalam pengawasan ekonomi seperti dewan hisbah dan lain sebagainya. Dari sisi kekuasaan, Madinah juga mempunyai wilayah yang diakui oleh Negara-negara lain seperti Persia dan Romawi. Bahkan Rasul punya stempel kenegaraan yang dijadikan sebagai bukti surat resmi Negara.

 

Para sahabat nabi menyadari bahwa Madinah di masa Rasul memang telah menjelma menjadi Negara. Tidak heran jika setelah Rasul wafat, para sahabat segera ke Bani Saqifah untuk memilih pemimpin Negara sebagai pengganti Rasulullah saw. Bahkan para sahabat berijtihad bahwa pemimpin Negara jauh lebih penting dan darurat dibandingkan dengan penguburan jenazah nabi Muhammad saw. Jika sebuah Negara fakum tanpa pemimpin, dampaknya sangat luar biasa. Bisa terjadi caos dan perang saudara.

 

Hukum Islam sendiri sesungguhnya disetting untuk sebuah Negara. Tidak heran jika ulama besar seperti Ibnu Khaldun dan Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tujuan Negara adalah untuk melindungi agama dan dunia. Jadi agama merupakan entitas tak terpisahkan dari sebuah Negara. Negara Islam adalah negara yang bersumber dari al-Quran dan sunah nabi. Keduanya merupakan ajaran agama dan pusaka umat Islam yang diwariskan dari Nabi Muhammad saw.

 

Jika kita buka kitab kuning, kita akan menemukan banyak sekali bab-bab fikih terkait dengan pemikiran politik Islam, system interaksi antara Negara Islam dengan non muslim, system ekonomi Islam atau hokum terkait dengan peradilan Negara dan lain sebagainya. Fikih Islam dapat maju pesat, karena apa yang ditulis oleh para ulama tidak sekadar teori dalam buku. Namun juga diterapkan secara langsung oleh pemerintah dengan menjadikannya sebagai hukum positif.

 

Hukum Islam terkait dengan jinayat seperti hudud dan qishas serta ta’zir, tidak akan mungkin bisa tegak tanpa adanya piranti Negara. Semua ulama sepakat bahwa yang berhak menerapkan hukuman tersebut adalah Negara. Individu diharamkan menjatuhkan hukuman potong tangan kepada seorang pencuri meski bukti sudah berada di depan mata. Pencuri tetap harus dibawa ke pengadilan dan ia punya hak untuk membela diri. Demikian juga kasus-kasus lain seperti pembunuhan, perzinaan, manipulasi, korupsi dan sejenisnya. Semua ini tidak akan bisa dilaksanakan tanpa adanya Negara.

 

Bahkan hukum Islam terkait dengan ekonomi pun, akan terseok-seok tanpa ada payung hukum dari Negara. Bank syariah yang saat ini menjamur di tanah air,  baru bisa berdiri setelah ada payung hukum dari Negara. Jika tidak, maka ia sekadar menjadi teori dalam fikih. Ekonomi Islam di Malaysia lebih cepat berkembang dan melaju pesat dibanding Indonesia, karena instrument hukum di Malaysia jauh lebih cepat dan lebih awal. Dukungan negara terhadap system ekonomi Islam juga lebih kuat. Bandingkan dengan Indonesia yang menjadi muslim terbesar dunia. Kita masih berada di belakang Malaysia.

 

 

Hukum pernikahan, cerai, waris, dan sejenisnya, tidak akan maksimal jika tidak ada payung hukum dari Negara. Tatkala ada pertikaian baik terkai dengan hak suami istri, harta waris dan lainnya, kemanakah mereka akan mengadu? Tentu ke pengadilan agama.

 

Jadi ketika umat Islam menginginkan adanya formalisasi hukum syariah, bukan bearti ahistoris dan kembali ke masa lalu. Bukan bearti umat Islam tidak bisa membedakan mana hukum fikih dan mana syariat Islam yang universal. Buku-buku politik Islam klasik sangat banyak dan berlimpah menerangkan secara panjang lebar terkait persoalan ini.

 

Formalisasi syariat Islam, sesungguhnya muncul dari dalam jiwa umat Islam sendiri, dari kesadaran penuh bahwa system sekuler yang sekarang dianut oleh Negara-negara besar (baca: Barat) terbukti gagal. Negara sekuler hanya mementingkan kepuasan materi saja dan kebahagiaan dunia. Sementara yang terkait dengan persoalan ukhrawi sama sekali dilepaskan dari kehidupan social masyarakat. Ia telah lepas sama sekali dari persoalan politik.

 

Memang ada perbedaan kondisi sosial antara masyarakat Islam saat ini dengan masa lalu. Ini menjadi ladang pahala bagi para ulama untuk berijtihad mencari format ideal dalam fikih kenegaraan. Umat dituntut untuk lebih kreatif dan aktif dalam membentuk berbagai lembaga baru yang dapat menjadi sarana penerapan syariat Islam.

 

Jadi, keinginan pemenarapkan syariat Islam secara kaffah, bukan ahistoris dan romantisme sejarah. Ia sejatinya menjadi impian setiap insan muslim agar agama dapat tegak di muka bumi. Kita menginginkan kejayaan Islam yang bersumber dari Islam dan bukan nilai-nilai Barat. Tugas kita adalah selalu berijtihad dengan menggali hukum Islam sesuai dengan konteks kekinian. Wallahu a’lam

 

======================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

4 × three =

*