Friday, March 29, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Diskursus Quran Makhluk, Masih Relevankah?

9

Ustadz Wahyudi, mohon penjelasan singkat mengenai diskursus apakah Al-Qur’an itu Kalam atau makhluq. Mengapa disebut Kalam/makhluk, apa konsekuensinya, bagaimana hujjah dari masing masing fihak, dan mana yang lebih kuat/rajih. Apakah diskursus tsb masih relevan di jaman now ? Kalau masih, apa relevansinya? Terima kasih. Ditunggu jawabannya.

Jawab

 1. Dalam bhs arab, kalam itu kata-kata yang tersusun, dapat dipahami dan merupakan makna terapan atau makna hasil kesepakatan manusia.

Kalam, dalam bahasa arab bearti suara yg terausun dari rangkaian huruf.

Lantas bagaimana dengan al quran?

Semua firqah Islam sepakat bahwa al quran adalah kalamullah atau firman Tuhan. Perbedaan pendapat terjadi pada persoalan apakah firman Tuhan itu makhluk atau bukan?

1. Bagi muktazilah, dengan mengacu pada definisi kalam di atas, mereka berpendapat bahwa al quran sebagai firman Allah adalah makhluk. Terbukti al quran menggunakan bahasa manusia yaitu bahasa Arab yang mahluk. Bahasa arab dulu tiada, lalu ada dan kelak akan kembali tiada. Perubahan ini membuktikan bahwa ia memang mahluk.

Jadi allah berfirman dengan menciptakan kata kata itu sehingga dapat dipahami umat manusia. Tanpa itu, kalam Tuhan tak terjangkau. Jadi kata atau bahasa al quran, diciptakan dari ketiadaan.

2. Bagi ahlul hadis, kalamullah atau firman allah, adalah sifat Allah. Sifat terkait erat dengan yang disifati (al maushuf). Ia akan selalu mengikuti mausufnya. Karena Allah kekal dan bukan makhluk, maka kalamullah tadi, juga bukan makhluk.

Bagi ahlul hadis, pendapat bahwa al quran makhluk sangat berbahaya, karena berimplikasi pada pandangan bahwa Allah adalah makhluk. 

 

3. Bagi kalangan madzhab asyari bahwa al quran terdiri dari dua sisi,

Pertama al quran dilihat sebagai kalam nafsi dan sifat Allah. Maka ia qadim. Kalam nafsi, tidak terdiri dari suara atau susunan huruf namun ia dapat dipahami.

Kalam nafsi misalnya, ketika anda berbicara dalam hati, tidak ada suara, juga tidak ada susunan huruf, namun ia dapat dipahami dan bermakna. Ilmu kalam, di antaranya mengkaji kalamullah yang merupakan kalam nafsi itu.

Kedua, al quran dilihat dari sisi bahasa (Arab).

Sebagaimana disebutkan di atas bahwa bahasa merupakan lafal atau kata-kata yang tersusun dan dapat dipahami sesuai dengan bahasa terapannya. Jika dilihat dari sisi ini, maka al quran adalah makhluk. 

Implikasinya, ketika kita menganggap al quran adalah makhluk, maka kita dapat berinteraksi dengan bahasa al quran tadi. Kita bisa memahami dan menafsirkan al quran sesuai dengan kaedah bahasa arab yang makhluk.

Sesungguhnya, para ulama ushul bergerak di ranah ini. Ijtihad semantik, sesungguhnya merupakan rumusan para ulama untuk memahami bahasa al quran yang makhluk itu.

Mana yang lebih kuat/rajih?

Saya memilih pendapat kalangan asyari seperti yang Diungkapan imam razi dalam kitab al mahsulnya.

 

Apakah bahasan kalamullah qadim atau makhluk masih relevan?

Tentu saja masih. Kajian al quran makhluk atau bukan, sesungguhnya masih berlanjut hingga saat ini. Substansi hampir sama, namun dengan bahasa yang berbeda. 

Kalangan liberal memandang bahwa al quran produk budaya. Ia muncul dalam realitas umat manusia yang terikat dengan budaya dan bahasa tempatan. Ia bukan kalamullah yang azal dan jauh dari sentuhan manusia.

Karena ia makhluk dan meruoakan produk budaya, maka ia dapat didekati dengan pisau analisis apapun, termasuk kaedah bahasa yang bukan bahasa arab atau kaedah yang muncul dari luar bahasa arab. Karena bahasa di satu sisi, ada unsur universal yang dapat dipahami kaoan dan dimana saja.

. Al quran bahkan disamakan dengan teks sastra pada umumnya. Maka muncul pemaknaan al quran dengan pertanyaan mendasar, siapakah atau apakah yang punya sifat otiritatif untuk memahami nas al quran?

Dari pertanyaan ini, muncul jawaban beragam, seperti otoritas makna terdapat pada sejarah al quran, atau otoritas makna terdapat pada sosio kultural yang melatarbelakangi munculnya bahasa al quran, atau otoritas makna terletak pada pembaca, atau otoritas makna terletak pada penulis.

Tidak heran jika kita melihat berbagai tafsiran aneh terkait dg al quran seperti mewacanakan pembagian sama antara hak waris laki laki dan perempuan. Asumsinya bahwa di masa lalu, pembagian waris dua bagi laki laki dan satu bagi perempuan, sudah sangat adil. Namun sekarang kondisi sosio kultural masyarakat berbeda.Perempuan saat ini sudah bekerja. Maka makna tadi harus disesuaikan dengan mengikuti kontek sosial tadi. 

Atau pandangan relativitas kebenaran dan bahwa setiap orang berhak menafsirkan al quran. Karena ketika Tuhan menurunkan teks, maka al quran sudah menjadi milik publik. Tuhan sudah tidak turut campur lagi dengan teks yang diturunkan. Tuhan telah mati. Manusia punya otiritas penuh untuk memahami teks.

Bisa saja, pemahaman manusia atas teks berbeda beda. Semua pendapat dan pemahaman manusia atas teks tadi, meski berbeda namun sah dan benar adanya. Inilah hermeneutika itu.

Lain halnya dengan pandangan ulama asyari yang berpendapat bahwa al quran punya dua dimensi; ketuhanan dan makhluk. Manusia punya otoritas untuk memahami teks, namun tetap memandang teks sebagai kalam Allah yang suci. 

Dalam menafsirkan, kakangan asyari atau ulama kalam oada umumnya tetap mengikuti kaedah yang telah diletakkan oleh para ulama ushul atau ulama tafsir.

Untuk ulama ushul, bisa menggunakan kaedah terkait teks yang berupa ijtihad semantik, atau terkait dengan kaedah yang erat hubungannya dengan konteks atau maslahat manusia. Kaedah ini umum disebut dengan ijtihad maqashidi.

Hanya perlu digarisbawahi bahwa ada perbedaan mendasar antara pandangan ulama muktazilah terkait kalamullah yang makhluk dengan kaum liberal saat ini. Muktazilah sebatas pada dialog seputar bahasa al quran itu, apakah makhkuk atau bukan. Sementara terkait ijtihad, mereka tetap konsisten dengan kaedah ushul fikih atau ukumul quran. Mereka tidak menafsirian nas qat’iyat, karena dianggapnya telah final. Maka terkait hukum waris, qishash, hudud, waktu haji, bilangan shalat, keesaan Tuhan, keberadaan malaikat, surga, neraka dan lain sebagainya, tetap dimaknai apa adanya. Mereka tunduk pada kaedah bahasa dan ijmak para ulama.

Hal ini nampak jelas dari karya besar dalam bidang ushul fikih seperti yang ditulis oleh para ulama muktazilah semisal kitab al ahdu karya qadhi abdul jabbar dan al mu’tamad karya husain al basri. Bahkan dua kitab itu, dianggap sebagai dua dari empat kitab penyangga atau kitab pokok dalam ilmu ushul fikih kalam. Dua lagi adalah al burhan karya imam haramain (sunni) dan mustasfa karya ghazali (sunni). Kitab ushul setelah empat kitab tadi, umumnya merujuk dari kitab-kitab itu. 

Sementara kalangan liberal, lepas dari sekat sekat itu. Mereka bukan sekadar menganggap bahwa quran makhluk, namun lebih jauh lagi al quran sebagai produk budaya. Apalagi lantas menganggap otoritas makna ada pada pembaca, atau teks atau sejarah atau lainnya yang dilepaskan dari kaedah ushuliyah.

Implikasinya jelas, memaknai al quran sesuai kehendak sendiri. Bahkan mereka mendokonstruksi makna al quran dan bahwa qat’iya dalam kajian ushul harus ditinjau ulang. Tidak heran jika kemudian muncul gugatan terkait tafsir waris, waktu haji, qishash, zakat dan pajak, dan lain sebagainya.

Pendapat terkait tinjauan ulang nas qat’i, diyakini oleh amin abdullah seperti yang beliau tulis dalam makalahnya di buku fikih kebhinekaan.

Jadi, harus hati hati ketika ada yang menisbatkan pendapatnya yang nyeleneh lalu dianggap rasional dan pengikut muktazilah. Banyak pandangan miring dan kiri, lalu dinisbatjan pada muktazilah padahal dalam kitab kitabnya, muktazilah tidak berpendapat demikian. Mereka berbihong dan bersembunyi di balik kebesaran muktazilah.

Kalangan muktazilah tidak berani melangkah sejauh itu dan tetap tunduk pada kaedah ushul.

Atau tafsiran tadi, karena terkait konteks, lantas mengaitkan dengan maslahat. Lalu mebggunakan justifikasi ilmu maqashid syariah. Padahal jika kita rujuk langsung kaedah kaedah dalam ilmu maqashid, sesungguhnya tidak demikian.

Perang antara quran qadim/kalamullah dan makhluk/produk budaya (muntaj tsaqafi, masih terus bergulir. Para ulama kalam (baca: asyari) dan ushullah (baca: ushul fikih) yang bertugas untuk melawan mereka.

Sebagaimana ulama kalam dulu berani berhadapan secara ilmiah dengan kalangan filsuf dan pemikiran yang dianggap aneh, seperti banyak tertuang dalam kitab-kitab mereka semisal al ibkar karya imam amidi, syarhul mawaqif karya Iji, tahafut al falasifah karya ghazali. Demikian juga tugas para ulama kalam dan ushul kontemporer. Mereka punya beban berat untuk mengembalikan kejayaan ilmu kalam dan ushul, serta melawan pemikiran nyeleneh sesuai dengan kaeda yang telah diletakkan para ulama.

 Di sinilah sesungguhnya pentingnya format dan bahasan baru dalam ilmu kalam. Kita butuh kajian kalam yang lebuh sesuai dengan persoalan kontemporer. Kita butuh ilmu kalam baru. Wallahu alam (wahyudi abdurrahim)

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

three × 1 =

*