Friday, April 19, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Dilarang Konsumsi Makanan Yang Diharamkan

Selain makanan halal dan baik seperti yang saya sebutkan di atas, ada aturan lain terkait konsumsi makanan itu, yaitu larangan konsumsi makanan yang diharamkan oleh Islam. Dalam al-Quran telah dijelaskan mengenai beberapa makanan yang tidak boleh dikonsumsi, seperti dalam firman Allah berikut ini:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3)

Ayat di atas menerangklan mengenai beberapa hal yang haram dikonsumsi, yaitu:
1. Bangkai.
2. Darah.
3. Daging bab.,
4. Daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah.
5. Hewan yang tercekik.
6. Hewan yang terpukul.
7. Hewan yang jatuh.
8. Hewan yang ditanduk.
9. Hewan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat disembelihnya.
10. Hewan yang disembelih untuk berhala.

Terdapat ayat lain yang menguatkan mengenai larangan konsumsi makanan di atas, yaitu:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ …
Artinya: “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145)

Juga firman Allah berikut ini:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Artinya: “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121)

Juga hadis berikut ini:
مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ

“Apa yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah bangkai.” (HR. Abu Daud no. 2858, At Tirmidzi no. 1480, Ibnu Majah no. 3216, Ahmad 5/218. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shohihul Jaami’ no. 5652)

Terkait dengan darah dan bangkai, ada pengecualian yaitu bangkai ikan dan belakang, dan darah yang berupa hati dan limpa. Sementara darah yang mengucur, seperti yang diterangkan pada ayat di atas, haram hukumnya. Hal ini seperti sabda rasulullah saw.:

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3218. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Bukan hanya makanan, namun juga ada minuman yang diharamkan, yaitu khamar atau minuman keras, seperti firman Allah berikut ini:

ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْآ اِنَّمَا اْلخَمْرُ وَ اْلمَيْسِرُ وَ اْلاَنْصَابُ وَ اْلاَزْلاَمُ رِجْسٌ مّنْ عَمَلِ الشَّيْطنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ اْلعَدَاوَةَ وَ اْلبَغْضَآءَ فِى اْلخَمْرِ وَ اْلمَيْسِرِ وَ يَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَ عَنِ الصَّلوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ. المائدة:90-91
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). [QS. Al-Maidah : 90-91]

Yang dimaksud dengan khamar adalah segala sesuatu yang merusak akal, atau menghilangkan akal pikiran, atau mabuk. Maka berbagai jenis khamar modern seperti narkoba, hukumnya juga haram. Terkait khamar ini, bukan hanya meminumnya yang diharamkan, namun juga membawa, atau menjual belikan kepada orang lain.

عَنْ اَبِى اُمَامَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ تَذْهَبُ اللَّيَالِى وَ اْلاَيَّامُ حَتَّى تَشْرَبَ طَائِفَةٌ مِنْ اُمَّتِى اْلخَمْرَ وَ يُسَمُّوْنَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا. ابن ماجه
Dari Abu Umamah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Tidak lewat beberapa malam dan hari (Tidak lama sepeninggalku) sehingga segolongan dari ummatku minum khamr dengan memberi nama yang bukan namanya”. [HR. Ibnu Majah]

Khamar ini memang sangat berbahaya. Ia bukan saja merusak seseorang, namun juga merusak sosial masyarakat. Ia berdampak negatif terhadap moral dan akhlak masyarakat. Oleh karena itu, bukan hany apeminum yang diharamkan, membawa atau bertransaksi dengannya juga haram hukumnya. Perhatikan sabda nabi berikut ini:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: لُعِنَتِ اْلخَمْرَةُ عَلَى عَشْرَةِ وُجُوْهٍ: لُعِنَتِ اْلخَمْرَةُ بِعَيْنِهَا وَ شَارِبِهَا وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعِهَا وَ مُبْتَاعِهَا وَ عَاصِرِهَا وَ مُعْتَصِرِهَا وَ حَامِلِهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةِ اِلَيْهِ وَ آكِلِ ثَمَنِهَا. احمد و ابن ماجه فى نيل الاوطار 5: 174
Dari Ibnu ‘Umar ia berkata, “Telah dilaknat khamr atas sepuluh hal : 1. khamr itu sendiri, 2. peminumnya, 3. yang menuangkannya, 4. penjualnya, 5. pembelinya, 6. yang memerasnya, 7. pemilik (produsennya), 8. yang membawanya, 9. yang minta diantarinya, 10.yang memakan harganya”. [HR. Ahmad dan Ibnu Majah – dalam Nailul Authar juz 5 hal. 174]

===============
Wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung.
SMS konfirmasi transfer: +201120004899
Web: almuflihun.com

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

seventeen − three =

*