Thursday, April 25, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Dilalah Maqashid Asliyah Dan Tab’iyyah

sda

 

Imam Syathibi dalam kitab al-Muwafaqat banyak menyinggung mengenai maqashid asliyah dan tab’iyyah. Maqashid asliyah adalah ringkasan dari tujuan dasar yang dikehendaki oleh syariah. Imam Syathibi membagi maqashid syariah asliyyah menjadi lima, yaitu:
1. Melindungi agama

  1. Melindungi jiwa
    3. Melindungi harta
    4. Melindungi keturunan
    5. Melindungi akal

Lima poin di atas dikenal dengan istilah adh-dharuriyyah al-khamsah.

 

Maqashid tab’iyyah adalah tujuan dasar dari hokum syariah yang merupakan turunan dari maqashid syariah asliyah yang lima tadi. Karena ia sifatnya tab’iy, maka keberadaannya sangat bergantung kepada maqashid asli. Artinya bahwa maqasdih tab’I aka nada, jika ada maqashid asli. Sebaliknya jika maqashid asli tidak ada, maka maqashid tab’iy juga tidak aka ada. Antara maqashid asliy dan tab’iy saling melengkapi dan menguatkan. Maqashid asli sebagai pokok dan maqashid tab’iy sebagai cabangnya.

 

Contoh:
Nikah merupakan maqashid asliy yang tujuan utamanya untuk menjaga keturunan (hifzhunnasl). Ia dianggap sebagai pokok dari maqashid syariah. Dengan akad nikah, akan muncul hukum turunan seperti kewajiban memberi nafkah berupa sandang dan pangan, mencari tempat tinggal yang layak, memberikan didikan kepada anak-anak dan lain sebagainya. Juga kewajiban saling kerjasama antar suami istri untuk menjaga tatanan kehidupan berumah tangga agar selalu berkah dan dalam naungan Allah. Hukum turunan tadi tidak akan terwujud jika tidak ada hokum pokok berupa pernikahan.

 

Contoh lain, seorang muslim yang masih diberi kehidupan di dunia ini, mempunyai tanggung jawab untuk menjalankan hokum syariat (hukum taklifi), seperti shalat, puasa, zakat dan lain sebagainya. Ia dituntut untuk menjalankan semua perintah Allah dan menjauhi segala larangannya. Hukum taklifi yang dibebankan kepadanya, merupakan turunan dari kehidupan dia di dunia. Jika ia telah meninggal dunia, maka seluruh hokum taklifi akan gugur. Jadi, hukum taklifi tadi sangat bergantung atas kehidupan insan muslim.

 

Kehidupan manusia, harus selalu dilindungi. Ruh yang ada pada diri manusia, bukan menjadi milik manusia, namun sepenuhnya menjadi hak Tuhan. Oleh karenanya, siapapun diharamkan untuk melakukan pembunuhan kepada orang lain tanpa jalur hokum yang telah ditentukan oleh syariat. Seseorang juga dilarang untuk melakukan bunuh diri. Mengenai penghidupan ini terkait erat dengan hifzhunnafs.

 

================

 

Telah dibuka pendaftaran Pondok Almuflihun untuk Tahfez dan Ngaji Turas Islam. Informasi lebih lanjut, hubungi Ust Toyib Arifin (085868753674). Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899 web: almuflihun.com

 

 

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

five × one =

*