Saturday, April 20, 2024
Artikel Terbaru

Uncategorized

PembukanMushaf di Masa Khalifah Abu Bakar as-Shidik

Al-Quran telah ditulis oleh para sahabat sejak masa Rasulullah saw. Banyak para sahabat yang terkenal sebagai para penulis al-Quran, di antaranya adalah Zaid bin Tsabit, Ali bin Abi Thalib, Ubai bin Kaab, Abdullah bin Rawahah, Mu’aiqib bin Abi Fathimah ad-Dusi, Abdullah bin Abdullah bin Ubay bin Salul, Abdullah bin Zaid, Muhammad bin Maslamah, Buraidah bin al-Hushaib, Tsabit bin Qais bin ... Read More »

Umar bin Khathab Menangguhkan Hukuman Hudud

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (di ... Read More »

Ijtihad Umar bin Khatab Terkait Pembagiann Ghanimah

  Umar bin Khatab pernah melakukan ijtihad yang secara zhahir, nampaknya bertentangan dengan nas. Di antara ijtihad khalifah Umar tersebut adalah pembagian ghanimah yang berupa tanah tidak dibagikan kepada para tentara, padahal tanah tersebut diperoleh dengan peperangan untuk pembukaan daerah? Bukankah harta tersebut bukan Fa’i yang memang pembagiannya murni otoritas Rasulullah saw, Kholifah atau Ulil Amri? Bukankah masalah ghanimah aturannya ... Read More »

Pengangkatan Khalifah Abu Bakar as-Shidik

Setelah Rasulullah saw wafat, kaum muslim bermusyawarah di Madinah untuk mencari pengganti Rasulullah saw yang dapat memimpin umat Islam. Kaum Muhajirin dan Ansar berkumpul di Saqifah bani Sa’idah. Di sana terjadi perdebatan panjang terkait siapa yang berhak untuk menjadi khalifah. Masing-masing kubu, baik dari Muhajirin atau Anshar mengajukan calonnya masing-masing dengan argumentasi politik mereka. Kaum sendiri mencalonkan Said bin Ubaidillah. ... Read More »

Saya Diutus Ke Sumbar Itu Fitnah

Beberapa waktu lalu, saya mendapatkan tulisan viral yang menyatakan bahwa Bapak Din Syamsuddin akan ke Sumatra Barat sebagai utusan pemerintah untnuk memberikan penjelasan terkait pernyataan sebelumnya tentang Islam Nusantara. Bahkan di tulisan yang viral tersebut, salah seorang ulama dari Sumatra Barat memberikan “nasihat” yang harus diketahui oleh pak Din Syamsuddin sebelum berangkat ke Sumatra Barat.   Hanya saja, tulisan yang ... Read More »

Maqashid Syariah Pada Masa Sahabat

Tatkala Rasulullah saw masih hidup, segala persoalan dapat ditanyakan langsung kepada beliau. Umat Islam tiggal menunggu jawaban, ketentuan hukum dan solusi yang diberikan oleh Rasulullah saw. Apa yang disampaikan Rasulullah saw, sesungguhnya adalah wahyu Allah. Karena beliau tidak akan memberikan ketetapan hukum, kecuali telah mendapatkan wahyu dari Allah saw. Terkait hal ini, Alah swt berfirman: وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ (3) ... Read More »

Ustd. Bolehkan Berkorban Atas Nama Ayah Saya Yang Sudah Meninggal?

  Berkorban atas nama orang yang sudah meninggal, sementara waktu hidup si mayit tidak pernah memberikan wasiat atau bernadzar, merupakan persoalan yang menjadi khilaf di kalangan fuqaha. Jumhur ulama dari kalangan Malikiyah, Hanafiyah, Hambaliyah dan sebagian dari Syafiiyah mengatakan boleh. Pahalanya pun sampai. Dalil yang dijadikan pijakan adalah sabda Rasulullah saw berikut ini: عَنِ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ ... Read More »

Antara Maqashid Syariah dan Sikap Prakmatisme

  Kerangka maqashid syariah bertumpu pada kajian induktif atas nas al-Quran dan sunnah Nabi dan menjadikan nas sebagai poros maslahat. Dengan kata lain bahwa hokum syariah yang menentukan sesuatu mengandung maslahat atau tidak. Jika suatu perbuatan dianggap haram oleh syariat, dipastikan ia tidak mengandung maslahat. Namun sebaliknya, jika suatu perbuatan diwajibkan atau dianjurkan untuk dikerjakan, maka ia mengandung maslahat.   ... Read More »

Memngapa Tidak Menggunakan Hermeneutika?

  Terkati dengan sistem pembacaan teks, baik model ijtihad semantik maupun maqashidi, mempunyai karakteristik dan porsi ijtihad masing-masing. Keduanya saling melengkapi dan tidak saling menegasikan. Menggunakan salah satu dari dua model ijtihad tadi, akan mengakibatkan pada kepincangan dalam sistem ijtihad.   Belakangan muncul berbagai pemikiran yang menyatakan bahwa pembacaan teks yang ada dalam turas Islam telah ketinggalan jaman. Metodologi maupun ... Read More »

Perbedaan Maqashid Syariah dan Ijtihad Semantik Dari Sisi Epistem

Selain perbedaan dari sisi teks dan konteks, antara ijtihad semantik dan ijtihad maqashidi juga mempunyai perbedaan dari sisi epistem. Jika semantik menggunakan epistem bayan, maka maqashid menggunakan epistem burhan. Yang dimaksudkan dengan epistem bayan adalah bahwa sumber ilmu pengetahuan atau rumusan kaedah yang muncul, bertitik tolak dari bahasa dengan berbagai cabangnya. Bahasa adalah titik sentral ilmu pengetahuan. Dengan bahasa tadi, ... Read More »