Maskût‘anhu tidak memiliki tingkatan lebih tinggi atau tidak memiliki tingkatan yang sama dalam ketetapan hukum dibandingkan dengan manthûq. Jika maskût‘anhu memiliki tingkatan lebih tinggi atau memiliki tingkatan yang sama dalam ketetapan hukum, maka lafazh tersebut masuk dalam mafhûm muwâfaqah. Contoh: فَلاَ تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلاَ تَنْهَر Artinya: “Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak ... Read More »
slider
Kita Butuh Ilmu Kalam Baru
Seperti pernah kami sampaikan, bahwa ilmu kalam, mempunyai dua tujuan utama: 1. Pembentengi akidah umat dari gempuran kepercayaan non muslim, seperti Majusi, Manawi, Dahriyun, Yahudi, Kristen dan lain sebagainya. 2. Menyerang kepercayaan musuh dengan berpijak pada al-Quran dan menggunakan senjata logika aristetolian untuk mematahkan keyakinan mereka. Tujuannya, mereka menyadari kesalahannya dan tuntuk terhadap akidah Islam. Dari sisi subtansi: Umumnya yang ... Read More »
Masih Perlukah Belajar Ilmu Kalam?
Pertanyaan penting, apakah kita masih perlu belajar ilmu kalam? Apakah ilmu ini masih relevan untuk menjawab berbagai persoalan kontemporer? Untuk menjawabnya, perlu kembali kita lihat tujuan awal terbentuknya ilmu kalam. Seperti pernah saya sampaikan, bahwa ilmu kalam, mempunyai dua tujuan utama: 1. Membentengi akidah umat dari gempuran kepercayaan luar, seperti Majusi, Manawi, Dahriyun, Yahudi, Kristen dan lain sebagainya. 2. Menyerang ... Read More »
Mengapa Pakar Ushul Fikih Umumnya juga Pakar Ilmu kalam?
Jika kita menilik para ulama terdahulu, kita akan mendapati bahwa para pakar ilmu ushul fikih, umumnya adalah pakar kalam. Kita ambil contoh beberapa ulama berikut: Imam Amidi dari kalangan Aysariyah: Beliau mengarang kitab ushul fikih dengan judul Al-Ihkam Fi Ushulil Ahkam, Muntaha Ashul Fi Ilmil ushul, Al makhudz Alal Mahshul dan lain-lain Belaiu mengarang kitab ilmu kalam dengan judul Abkarul Afkar fi ... Read More »
Pendapat Qadhi Baqilani Terkait Pertanyaan “Di Mana Allah?”
Mengenai “Di mana Allah”, menjadi perdebatan panjang di kalangan mutakallimun. Terdapat banyak pendapat dengan argumentasi masing-masing. Berikut saya sampaikan satu pendapat dari kalangan Asyariyah, seperti yang dituliskan oleh Qadhi al-Baqilani: “ولا نقول إن العرش له- أي الله- قرار ولا مكان، لأن الله تعالى كان ولا مكان، فلما خلق المكان لم يتغير عما كان” Artinya: Kita tidak bisa mengatakan ... Read More »
Menyikapi Pertanyaan “Di Mana Allah?”
Sering kita mendengar pertanyaan ini, “Di manakah Allah?”.Di kalangan mutakallimun, jawaban atas pertanyaan “di mana allah”, bermacam-macam, tergantung alirannya masing-masing. Umumnya, orang Asyari dan muktazilah berpendapat bahwa Allah lepas dari ruang waktu. Sementara itu, pertanyaan dimana, menyangkut ruang waktu. Allah ada, sebelum ruang waktu ada, dan Allah tetap aka nada, meski ruang waktu dihancurkan. Orang-orang Salafi cenderung berpegang dengan ... Read More »
Mereka Menggunakan Ilmu Kalam Untuk Membela Islam
Sewaktu tinggal di asrama al-Azhar Cairo, saya bertentangga dengan orang Kongo, namanya Utsman. Ia mantan pastor. Ia mendapatkan kesempatan untuk studi di universitas al-Azhar dan ia sambut dengan sangat gembira. Tatkala mendapatkan materi ilmu kalam, dia sangat senang sekali. Saya Tanya kepadanya, mengapa Anda nampak bahagia sekali? Dia menjawab, “Saya mendapatkan senjata yang saya cari. Kelak ketika saya pulang ... Read More »
Untuk Apa Belajar Ilmu Kalam?
Dalam sebuah diskusi, ada yang menanyakan mengenai manfaat belajar ilmu kalam. Bukankah ilmu kalam hanya sekadar mengutak-atik eksistensi ketuhanan? Apa gunanya belajar ilmu kalam? Untuk menjawabnya, nampaknya kita perlu melihat dari sisi tujuan awal terbentuknya ilmu kalam, yaitu: 1. Membela akidah Islam dari serangan orang-orang non muslim, yaitu Manawi, Majusi, Yahudi, Nasrani, Dhariyuun, Atheis dan lain sebagainya. Mereka ... Read More »
Syarat-syarat Mafhûm Mukhâlafah
Jumhur ulama yang mengakui hujjah mafhûm mukhâlafah memberikan beberapa syarat, di antaranya syarat yang berkaitan dengan maskût anhu (mafhûm) dan yang berkaitan dengan manthûq. Jika dilihat dari berbagai syarat yang diletakkan para ulama, tidak akan lepas dari satu standar umum, yaitu takhshîsh manthûq hanya dapat digunakan dalam menafikan hukum pada maskût ‘anhu. Jika takhshîsh ternyata dapat digunakan selain untuk menafikan ... Read More »
Silaturrahmi Alumni PCIM Cairo
Dalam rangka mempererat tali silaturrahmi, para alumni PCIM Cairo, khususnya yang berdomisili di Yogyakarta mengadakan kumpul bareng di rumah saudara Kahfi Nurhidayat. Selain sebagai temu kangen, acara ini sekaligus sebagai sarana tukar informasi antar mereka. Para alumni PCIM Cairo, terutama yang tinggal di Yogyakarta memang kerap melakukan pertemuan bersama. Selain kajiah ilmiah, mereka juga ngumpul sekali dalam sebulan dengan ... Read More »