Mafhûm mukhâlafah adalah menetapkan hukum yang tidak tertera dalam nash, kebalikan dari ketetapan hukum sebagaimana yang tertera dalam nash.[1] Atau, dilâlah mafhûm mukhâlafah adalah memberikan ketetapan hukum yang bertolak belakang dari ketetapan hukum pada manthûq nash, lantaran tidak adanya suatu ikatan (qayat) yang membatasi penerapan ketetapan hukum tersebut. Dengan demikian, satu nash sekaligus dapat menunjukkan dua ketetapan hukum, yaitu hukum ... Read More »
Ushul Fikih
Mafhûm Muwâfaqah Antara Qath’iyyah dan Zhanniyyah
Madzhab Hanafi Dalam membagi dilâlah al-nash dalam qath’iyyah dan zhanniyyah. Para ulama mutakallimûn, seperti imam Haramain dan al-Amidi juga membagi mafhûm muwâfaqah dalam qath’iyyah dan zhanniyyah. Dilâlah al-nash atau mafhûm muwâfaqah dianggap qath’iy, jika lafazh memiliki illah makna, dan makna tadi lebih sesuai dengan ketetapan hukum dalam maskût ‘anhu dibandingkan dengan manthûq bihi, keduanya sama-sama qath’iy. Dilâlah al-nash atau mafhûm ... Read More »
Syarat Mafhûm Muwâfaqah
Baik Hanafiyah maupun mutakallimûn mengakui akan keberadaan mafhûm muwâfaqah, atau dalam mazhab Hanafi disebut dengan dalâlatu al-nas, sebagai salah satu ijtihad dalam metode dilâlah, karena didasarkan pada persamaan makna antara yang diucapkan (manthûq) dan yang tidak terucapkan (maskût) tanpa mengharuskan ijtihad dan istinbâth. Dilâlah tersebut dapat diketahui langsung dari pengetahuan terhadap bahasa dan makna terapan dalam bahasa. Contoh: فَلاَ تَقُل ... Read More »
Mafhûm Mukhâlafah
Mafhûm mukhâlafah adalah menetapkan hukum yang tidak tertera dalam nash, kebalikan dari ketetapan hukum sebagaimana yang tertera dalam nash.[1] Atau, dilâlah mafhûm mukhâlafah adalah memberikan ketetapan hukum yang bertolak belakang dari ketetapan hukum pada manthûq nash, lantaran tidak adanya suatu ikatan (qayat) yang membatasi penerapan ketetapan hukum tersebut. Dengan demikian, satu nash sekaligus dapat menunjukkan dua ketetapan hukum, yaitu hukum ... Read More »
Syarat Mafhûm Muwâfaqah
Baik Hanafiyah maupun mutakallimûn mengakui akan keberadaan mafhûm muwâfaqah, atau dalam mazhab Hanafi disebut dengan dalâlatu al-nas, sebagai salah satu ijtihad dalam metode dilâlah, karena didasarkan pada persamaan makna antara yang diucapkan (manthûq) dan yang tidak terucapkan (maskût) tanpa mengharuskan ijtihad dan istinbâth. Dilâlah tersebut dapat diketahui langsung dari pengetahuan terhadap bahasa dan makna terapan dalam bahasa. Contoh: فَلاَ تَقُل ... Read More »
Mafhûm
Mafhûm juga dibagi menjadi dua: Pertama: mafhûm muwâfaqah Kedua: mafhûm mukhâlafah. Mafhûm muwâfaqah Mafhûm muwâfaqah adalah ketetapan hukum yang tidak tertulis dalam nash sesuai dengan ketetapan hukum yang tertulis dalam nash.[1] Atau, Mafhûm muwâfaqah adalah petunjuk lafazh terhadap ketetapan hukum yang terucapkan atas hukum yang tidak terucapkan. Disebut mafhûm muwâfaqah karena ketetapan hukum yang tidak terucapkan atau terungkapkan dalam ... Read More »
Pembagian Mantûq Ghairu sharîh
Manthûq ghairu sharîh dibagi menjadi tiga: 1. Al-iqtidhâ’ 2. Al-isyârah 3. Al-îmâ’. Al-iqtidhâ’ adalah benar tidaknya makna yang dimaksud pembicara, baik secara syariat atau logika bergantung pada lafazh yang terbuang. Al-isyârah adalah makna yang tidak dimaksudkan oleh pembicara. Al-îmâ’ adalah makna yang dimaksud pembicara disertai dengan sifat tertentu yang menjadi illah dari ketetapan hukum. Al-iqtidhâ’ dan al-îmâ’ berkaitan erat ... Read More »
Pembagian Manthûq
Manthûq dibagi menjadi dua: Pertama: mantûq sharih Kedua: manthûq ghair sharih. Manthûq sharîh adalah makna yang ditunjukkan oleh lafazh ketika diucapkan sesuai dengan makna lafazh (muthâbaqah), atau bagian dari makna lafazh (tadhammun). Di sini berarti manthûq mencakup juga dilâlah muthâbaqah dan dilâlah tadhammun. Bagian ini dalam madzhab Hanafi disebut dengan ‘ibâratu al-nash. Contoh manthûq sharih pada dilâlah muthâbaqah: Kewajiban melaksanakan ... Read More »
Pembagian Dilâlah Menurut Ulama Mutakallimûn
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, bahwa Hanafiyah membagi dilâlah menjadi empat, yaitu ‘ibâratu al-nash, isyâratu al-nash, dilâlah al-nash dan dilâlatu’l iqtidhâ’. Sementara ulama mutakallimûn menambahkan dilâlah lain yang mereka sebut sebagai mafhûm mukhâlafah. Sebagian ulama ushul menyebutnya dengan istilah dalîlu’l khitâb”. Di kalangan mutakallimûn, dilâlah dibagi menjadi dua, yaitu dilâlatu’l manthûq dan dilâlatu’l mafhûm. Mantûq adalah makna yang ditunjukkan lafazh ketika ... Read More »
Definisi Dilâlatu’l Iqtidhâ’
Al-iqtidhâ secara etimologi berarti meminta. Sementara secara terminologi adalah petunjuk suatu lafazh terhadap suatu makna, di mana pengertian dari lafazh tersebut tidak sesuai kecuali dengan adanya sesuatu tersebut. petunjuk makna tidak dapat dipahami dari lafazh, melainkan menuntut adanya lafazh lain yang tersembunyi.[1] Jika kebenaran suatu ungkapan kalimat, baik secara bahasa, syariat atau logika bergantung kepada makna yang berada di luar ... Read More »