Thursday, April 18, 2024
Artikel Terbaru

Ushul Fikih

Korelasi Maqashid Syariah Dengan Hak Asasi Manusia

    Maslahat secara bahasa bearti manfaat. Maslahat adalah setiap perkara yang membawa kebaikan. Sementara itu, mafsadah maknanya adalah kerusakan dan mudarat. Artinya, segala sesuatu yang membawa keburukan dan mudarat adalah mafsadah. Jadi mafsadah merupakan kebalikan dari maslahat.   Menurut Ibnu Asyur, maslahat adalah segala sesuatu yang membawa kebaikan dan kekuatan. Menurut Ibnu Taimiyah, maslahat adalah suatu perbuatan yang menurut ... Read More »

Kasus Ahok, Jangan Adu Domba Fatwa Ulama Mesir dan Indonesia

  Fatwa terkait erat dengan hukum yang berlaku di suatu masyarakat. Fatwa juga erat hubungannya dengan berbagai kejadian terbaru yang belum pernah ada sebelumnya. Ulama ushul fikih sering menyebutnya dengan ahkamu annawazil, yaitu persoalan-persoalan baru yang belum pernah ada dalam suatu masyarakat. Ahkamunnawazil ini kadang sangat kondisional dan temporal. Ia bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi.     Dalam ... Read More »

Apa Itu Islam?

  Sebelumnya telah kami sampaikan mengenai adh-dharuriyatul khamsah yang merupakan bagian primer dalam maqashid syariah. Dharuriyat mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal,  harta dan keturunan (kehormatan).  Sebelumnya juga telah kita bahas terkait apa itu agama, pelanggaran terhadap agama yang dapat berakibat fatal dengan mengambil sampel kasus ahok dan kurang cektannya presiden Jokowi dalam menentukan sikap atas kejadian di tanah air ... Read More »

Presiden, Di Mana Suaramu?

  Sebelumnya saya pernah sampaikan bahwa persoalan agama merupakan bagian terpenting dalam kuliyatul khamsah atau adh-dharuriyatul khamsah. Pelanggaran terhadap eksistensi agama, dalam hal ini adalah agama Islam berakibat sangat fatal. Ia dapat mengguncang stabilitas sosial. Agama Islam menjadi unsur penggerak setiap manusia muslim untuk melakukan berbagai aktivitas kehidupan untuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat. Dengan spirit berislam ini, insan muslim ... Read More »

Melindungi Agama; Tidak Menikahi Ahli Kitab

  Sebelumnya telah kami sampaikan bahwa yang dimaksudkan dengan agama dalam kajian ilmu maqashid adalah agama Islam. Agama samawi lainnya, yaitu Yahudi dan Nasrani dianggap mansuh dengan datangnya agama Islam. Mereka diperintahkan untuk mengikuti risalah nabi Muhammad saw. Meski demikian, dalam al-Quran disebutkan bahwa orang mukmin laki-laki diperbolehkan untuk menikahi kitabiyah. Hal ini sesuai dengan firman Allah berikut ini:   ... Read More »

Melindungi Agama

Bahasan Pertama Melindungi Agama Sebelumnya telah kami sampaikan bahwa maqashid syariah dibagi menjadi tiga, dharuriyat, hajiyat dan tahsiniyat. Dharuriya dibagi menjadi lima, yaitu melindungi agama, jiwa, akal, harta dan keturunan. Dharuriyat ini sangat esensi dan sensitive. Jika salah satu dilanggar, maka akan merusak tatanan masyarakat. Bukan hanya itu, pelanggaran terhadap daruriyat itu dapat menimbulkan ketidakstabilan dan mungkin perang berkepanjangan. Ia ... Read More »

Pelanggaran Adh-Dharuriyatul Khamsah; Studi Kasus Ahok

  Beberapa waktu lalu, beredar video gubernur Jakarta , Ahok  yang membuat pernyataan kontraversi. Pernyataannya sarat dengan nada profokatif dan berbau sara. Ia menyarankan agar umat Islam tidak terprofokasi dan dibodohi dengan surat al-Maidah ayat 51. Akibatnya terjadi kegaduhan di republik inil.   Berikut kami sampaikan pernyataan Ahok yang sangat kontraversi itu: “Saya ingin cerita ini supaya bapak ibu semangat. ... Read More »

Adh-Dharuriyat al-Khamsah Dan Maslahat Manusia

  Sebelumnya telah kami sampaikan terkait pembagian maslahat yang dibagi menjadi tiga, yaitu dharuriyat, hajiyat dan tahsiniyat. Tiga bagian maslahat tadi, menjadi pilar utama dalam kajian ilmu maqashid. Secara umum terdapat kesepakatan di antara para ulama mengenai  pembagian maslahat dalam ilmu maqashid. Perbedaan hanya terletak pada urutan-urutan di bagian dharuriyat atau usulan tambahan atas dharuriyat yang lima sehingga mencakup hal-hal ... Read More »

Adakah Aplikasi Ijtihad Semantik Yang Lepas Dari Maqashid Dan Sebaliknya?

  Adakah aplikasi/contoh riil terkait ijtihad semantik yg terpisah dari ijtihad maqasidnya dan sebaliknya; sementara mnrt sy tdk mungkin menetapkan dasar hukum suatu masalah hanya pada maslahat dan di saat yg sama juga mesti dihindari penetapan hukum hanya berdasarkan teks dalil semata tanpa membicarakan kemaslahatan di balik teks. Jd sdh benar kedua pendekatan ini–usulul fiqh & usulul maqasid–utk sll berjalan ... Read More »

Perkataan Ulama Terkait Kiyas Ta’lil

  Sebelumnya telah kami sampaikan mengenai contoh sahabat umar yang menggunakan kiyas untuk menentukan suatu hokum syariat. Apa yang dilakukan oleh sahabat umat, dalam kenyataan tidak mendapatkan pertentangan dari sahabat lainnya. Ini sekaligus sebagai bukti mengenai ta’lil yang biasa digunakan oleh para sahabat.   Berikut ini kami sampaikan mengenai pendapat para ulama terkait ta’lil dari para sahabat: Imam Muzanni, sahabat ... Read More »