Saturday, April 20, 2024
Artikel Terbaru

Artikel

Produk Fikih Yang Tekstual?

Seri counter buku Fikih Kebinekaan. Artikel ke 42.   Di halaman 109. Muhammad Azhar berkata:   Sebagaimana disebutkan di atas bahwa epistemologi Islam klasik lebih bersifat—meminjam format filsafat Platonian—idealistik-ontologik-metafisik, maka pada umumnya, produk fikih yang dihasilkan cenderung bersifat—meminjam perspektif M. Abed al-Jabiri—tekstual-bayani. Atau dalam perspektif kajian literatur tafsir dan fikih klasik, prinsip al-‘ibrah bi-umûmi al-lafzh (pemaknaan tekstual), lebih dominan. Dengan ... Read More »

Kaedah Ushul Yang Diselewengkan

  Seri Counter Fikih Kebinekaan. Artikel ke 41.   Dalam buku fikih kebinekaan halaman 109, Muhammad Azhar berkata:   Dengan berbasis pada epistemologi keilmuan Islam kontemporer di atas, maka produk fikih kebinekaan juga harus menyesuaikan dengan landasan epistemologis tersebut. Sebagaimana disebutkan di atas bahwa epistemologi Islam klasik lebih bersifat—meminjam format filsafat Platonian—idealistik-ontologik-metafisik, maka pada umumnya, produk fikih yang dihasilkan cenderung ... Read More »

Formalisasi Hukum Islam Sama Artinya Kembali Ke Masa Lalu?

    Seri Counter Fikih Kebinekaan. Artikel ke 40. Pada halaman 107, Muhammad Azhar berkata:   Pertama, pendekatan struktural-formalistik-sistemik, di mana kelompok pertama ini tercermin dari isu penerapan syariat Islam, khilafah dan sejenisnya. Pendekatan yang digunakan kelompok pertama ini cenderung bersifat tekstual-normatif-monolitik serta penuh dengan romantisisme kejayaan Islam masa lalu. Perlu dicermati bahwa pendekatan pertama ini memiliki kelemahan antara lain: ... Read More »

Teks Akidah Pun Ahistoris?

    Seri counter buku fikih kebinekaan. Artikel ke 39.   Di halaman 107, Muhammad Azhar berkata:   Padahal semua penafsiran Al-Quran umumnya bersifat lokal, temporal bahkan prosedural-institusional (termasuk pelbagai institusi syariah dan khilafah). Belum lagi semakin berjaraknya (ahistoris) teks-teks akidah, fikih, tafsir klasik, maka semakin berjarak pula antara idealitas teks dimaksud dengan kondisi kekinian. Bukankah semua teks-teks Islam klasik ... Read More »

Nilai-nilai Syariah Umumnya Bersifat Universal?

  Seri counter fikih kebinekaan. Artikel ke-38 Di buku fikih kebhinekaan halaman 107, Muhammad Azhar berkata: Agar kitab suci Al-Quran tidak sekadar menjadi pajangan di rumah-rumah keluarga Indonesia yang mayoritas muslim. Maka aplikasi nilai-nilai syariah yang umumnya masih bersifat universal dan sedikit yang partikular dalam Al- Quran, bila dikerucutkan, secara umum menampilkan dua versi pendekatan. Pertama, pendekatan struktural-formalistik-sistemik, di mana ... Read More »

Illat Sebagai Justifikasi Perubahan Fikih?

Seri counter fikih kebinekaan. Artikel ke-37   Al-Quran tidak akan berubah, tetapi tafsir dan para doktor tafsir akan terus bermunculan. Syariat Islam sudah tetap pada dimensi universalitasnya (kulliyyah), sementara fikih yang berada pada dimensi juz’iyyahnya akan terus berubah sesuai dengan dinamika zaman (al-hukmu yadûru ‘ala ‘illatihi). Meminjam terma Imam Syafii, ulama sekarang harus membuat qaul jadîd (pandangan baru), agar tidak ... Read More »

Fikih Berubah Sesuai Dinamika Zaman?

  Seri counter fikih kebhinekaan. Artikel ke 36. Di halaman 106-107, Muhammad Azhar berkata:   Al-Quran tidak akan berubah, tetapi tafsir dan para doktor tafsir akan terus bermunculan. Syariat Islam sudah tetap pada dimensi universalitasnya (kulliyyah), sementara fikih yang berada pada dimensi juz’iyyahnya akan terus berubah sesuai dengan dinamika zaman (al-hukmu yadûru ‘ala ‘illatihi). Meminjam terma Imam Syafii, ulama sekarang ... Read More »

Qaul Jadid dan Qadim, Justifikasi Subyektifitas Penafsir?

Seri counter fikih kebhinekaan. Artikel ke 35.   Pada halaman 106-107, Muhammad Azhar berkata:   Al-Quran tidak akan berubah, tetapi tafsir dan para doktor tafsir akan terus bermunculan. Syariat Islam sudah tetap pada dimensi universalitasnya (kulliyyah), sementara fikih yang berada pada dimensi juz’iyyahnya akan terus berubah sesuai dengan dinamika zaman (al-hukmu yadûru ‘ala ‘illatihi). Meminjam terma Imam Syafii, ulama sekarang ... Read More »

Benarkah Nas Berikut Sabda Nabi?

Seri Counter Fikih kebhinekaann. Artikel ke 34.   Di halaman 105, Muhammad Azhar berkata:   “Urgensi epistemologi Islam kontemporer ini terletak pada pentingnya upaya untuk mengkontekstualisasikan interpretasi keislaman sehingga tidak tertinggal jauh dengan perubahan sosial yang terus terjadi. Islam sebagai teks keagamaan (baca: Al-Quran) memang sudah final dan tidak akan mengalami perubahan, tetapi interpretasi, rumusan keilmuan Islam (‘ulûm al-Qur’ân, ‘ulûm ... Read More »

Epistemologi Lama Ketinggalan Zaman?

Seri Counter Fikih Kebhinekaan. Artikel ke 33. Di halaman 107, beliau mengatakan: Urgensi epistemology Islam kontemporer ini terletak pada pentingnya upaya untuk mengkonktekstualisasi interpretasi keislaman sehingga tidak tertinggal jauh dengan perubahan social yang terus terjadi.   Ia juga berkata: “Bila ditarik ke wilayah filsafat keilmuan Islam menjadi, “Buatlah epistemology Islam yang baru, karena yang lama sudah tidak sesuai dengan zaman ... Read More »