Thursday, April 25, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Berbohong dan Mengambil Barang Milik Orang Lain

Tanya:
Assalamualaikum ustadz saya ingin bertanya, bagaimana hukum bersumpah atas nama al quran tapi sumpah tersebut berbohong? Jadi sudah lama saya mengambil sesuatu punya saudara saya karena keperluan dan saya berbohong saya tidak mengambil nya dan saya bersumpah. Saya bersumpah karena agar aib saya tertutup dan agar saya tidak di berhentikan sekolah, saya masih kepikiran akan hal sumpah tersebut saya takut terjadi sesuatu atau saya sengsara . Mohon masukan nya ustadz . Jazzakallahu khair. Wassalam. (Atk, Bandung)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Bersumpah atas nama al-Qur’an namun berbohong jelas merupakan sebuah dosa. Mengambil barang milik orang lain diharamkan agama sesuai dengan firman Allah berikut ini:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38).

Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menetapkan hukuman hadd bagi pencuri adalah potong tangan. Pencurian dianggap sebagai tindakan kezhaliman sebagaimana hadis berikut:

فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا

“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesama kalian darah kalian (untuk ditumpakan) dan harta kalian (untuk dirampais) dan kehormatan (untuk dirusak). Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini dan haramnya negeri ini” (HR. Bukhari no. 1742).

Harta dari hasil pencurian tidak halal sebagaimana hadis berikut:

كل لحم نبت من سحت فالنار أولى به

“Setiap daging yang tumbuh dari suhtun, maka api neraka lebih layak baginya” (HR. Ahmad)

Pencuri juga akan diminta mengembalikan barang curiannya di hari kiamat. Namun karena di akhirat kita sudah tidak punya harta, maka amal baik kita yang akan diberikan kepada orang yang kita curi sebagaimana hadis nabi berikut:

أتدرون ما المفلِسُ ؟ قالوا : المفلِسُ فينا من لا درهمَ له ولا متاعَ . فقال : إنَّ المفلسَ من أمَّتي ، يأتي يومَ القيامةِ بصلاةٍ وصيامٍ وزكاةٍ ، ويأتي قد شتم هذا ، وقذف هذا ، وأكل مالَ هذا ، وسفك دمَ هذا ، وضرب هذا . فيُعطَى هذا من حسناتِه وهذا من حسناتِه . فإن فَنِيَتْ حسناتُه ، قبل أن يقضيَ ما عليه ، أخذ من خطاياهم فطُرِحت عليه . ثمَّ طُرِح في النَّارِ

“Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?”. Para shahabat pun menjawab, ”Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta benda”. Nabi bersabda, ”Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga datang membawa dosa berupa perbuatan mencela, menuduh, memakan harta orang lain, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Kelak kebaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang yang terzalimi. Apabila amalan kebaikannya sudah habis diberikan, sementara belum selesai pembalasan tindak kezalimannya, maka diambillah dosa-dosa orang yang terzalimi itu, lalu diberikan kepadanya. Kemudian dia pun dicampakkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim).

Oleh karena itu, sebaiknya Anda bertemu baik-baik kepada orang yang anda ambil haknya. Anda minta maaf, terangkan dengan penuh kelembutan dan bahwa anda sangat terpaksa. Anda minta dihalalkan atas barang yang anda curi. Atau jika mereka minta mengembalikan, maka kembalikanlah dengan cara yang halal. Hal ini selagi kita masih hidup di dunia dan kesempatan masih ada. Semoga Allah melapangkan rezeki anda dan memberikan rezeki yang halal dan baik bagi Anda. Amin. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

2 × 2 =

*