Thursday, April 25, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Benarkah Mantan Mufti Mesir Menghalalkan Zina?

9dec61bad4671ad954631e1cc993e84b

Di tanah air berseliweran berita yang “memfitnah” salah seorang ulama senior al-Azhar, Dr. Ali Jumah. Dalam berita yang diposting leh http://news.fimadani.com/ tersebut disebutkan bahwa mantan mufti Mesir, Dr. Ali Jumah menghalalkan Zina.

 

Setelah saya telusuri, ternyata berita tersebut dipelintir media. Hampir dipastikan, yang memberikan pelintiran tersebut adalah oktum yang selama ini memang tidak suka dengan para ulama Azhar, terutama Dr. Ali Jumah.

 

Menanggapi berita tersebut, Dr. Ali jumah secara jelas mengatakan bahwa memang dalam al-Quran tidak ada ungkapan yang menggunakan kata “hurrimat” terkait dengan pengharaman zina. Al-Quran menggunakan ungkapan “janganlah kalian mendekati zina”. Secara logika, jika mendekati zina saja diharamkan, maka berzina jauh lebih haram lagi. Dalam ushul fikih ini masuk dalam kiyas awla.

 

Menurut beliau, pengharaman atas sesuatu perkara tidak harus langsung menggunakan kata hurrimat. Beliau memberi contoh dengan hukum haramnya makan hewan sembelihan yang tidak disebutkan nama Allah, atau tidak membaca bismillah, seperti yang beliau nukil dari Imam Zarkasyi dalam kitab al-Bahru al-Muhith. Firman Allah:

ولا تأكلوا مما لم يذكر اسم الله عليه
Artinya: “Janganlah kaluan memakan (sembelihan) yang tidak disebutkan nama Allah (ketika menyembelihnya”.

 

Jelas sekali ayat di atas tidak menggunakan lafal hurrimat. Meski demikian, hukum memakannya haram. Sayangnya, perkataan Dr. Ali Jumah dipotong sehingga seakan-akan beliau menghalalkan zina. Tujuan utamanya sangat kentara, ingin menjatuhkan wibawa ulama azhar. Logika tabayyun yang biasanya sering digaungkan, sirna sama sekali. Karena tidak sesuai dengan visi mereka. Wallahu alam.

Terkait pernyataan Dr. Ali Jumah, bias dibaca di sini:

: http://www.elwatannews.com/news/details/659816

 

video lengkapnya ada di sini: https://www.youtube.com/watch?v=zFj8IDYvINc

 

Comments

comments

 border=
 border=

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

fourteen + 15 =

*