Saturday, April 20, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Begini Ulama Ushul Memandang Masalah Ta’lil

 

unduhan

 

Menurut Ibnu taimiyah bahwa terkait ta’lil atas af’alullah, terdapat dua pendapat di kalangan para ulama:

Pertama, tidak ada illat terkait af’alllah dan hukum syariat yang diturunkan Allah kepada umat amnusia. Hal itu karena Allah mempunyai kekuasaan mutlak seingga kita tidak werwenang untuk mengetahui mengenai tujuan atas perbuatan dan juga diturunkannya hukum allah. Di antara yang berpendapat demikain adalah Jaham bin Shafwan, Abu Hasan al-Asyari dan ulama Zhahiriyah. Juga pernapat dari sebagian kalangan Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah dan Syiah.

 

Kedua, af’alullah serta hukun yang diturunkan Allah kepada umat manusia mempunyai illat tertentu dan tujuan yang sangat mulia. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama Islam, di antaranya dari golongan Syafiiyah. Abu hanifah, Ahmad dan lainnya. Juga pendapat para ulama kalam, ulama hadis, ulama tasawuf ulama tafsir dan lainnya.

 

Ibnu Taimiyah lalu menjelaskan mengenai pendapat pertama yang menyatkaan bahwa tidak ada illat atas af’alullah dan hukum Allah. Menurutnya golongan ini masih terbagi menjadi dua kelompok, yaitu:

Pertama, terkait af’alullah tidak terdapat illat tertentu. Sementara itu, terkait dengan hukum Allah masih ada illatnya. Ini adalah pendapat para ulama pertama selain zhahiriyah. Mereka semua menafikan adanya illat di ilmu kalam namun menyatakan bahwa ada illat di ilmu ushul fikih. Di ilmu kalam mereka menafikan illat dan hikmah. Menurut mereka bahwa Alah menetapkan suatu hukum tanpa ada illat tertentu. Sesuatu yang haram, maka ia harus dihindari dan sesuatu yang wajib maka harus dikerjakan. Tidak ada illat tertentu atas kewajiban yang dibebankan Allah kepada hambanya. Meski demikian, di ilmu ushul fikih mereka menyatakan terdapat illat. Allah menurunkan hukum hudud serta hukum lainnya demi kemaslahatan hamba. Rasulullah saw diutus ke dunia ini membawa risalah sebagai rahmat bagi semua alam.

 

Kedua, mereka berpendapat bahwa baik af’alullah maupun hukum tidak ada ta’lil.

Terkait mereka ini, Ibnu Taimiyah memberikan komentar sebagai berikut:

“Hanya saja banyak dari mereka yang pendapatnya saling kontradiksi. Di fikih bicara lain, di ushul fikih lain lagi, di ilmu kalam beda lagi. Di fikih menyatakan bahwa hukum mempunyai sebab dan hikmah. Di ushul fikih menamakannya dengan illat syariah dan imarat. Sementara itu di ilmu kalam sama sekali menolak adanya illat.

 

Di antara ulama yang dianggap zikzak oleh Ibu Taimiyah terkait masalah ilat ini adalah imam Arazi. Dalam tafsirnya beliau menyatakan bahwa af’alullah tidak mempunyai tujuan tertentu. Karena jika af’alullah ada tujuan, bearti Allah harus konsisten dengan tujuannya itu.

 

Jika kita buka ushul fikih dari kitab al-mahsul karya ar-Razi, beliau menyatakan bahwa seluruh hukum Allah mengandung maslahat bagi hamba. Pendapat senada juga disampaikan oleh imam Amidi. Dalam kitab ilmu kalam Ghayatul Maram, beliau menyatakan bahwa Allah menciptakan alam raya tanpa ada tujuan tertentu. Namun dalam kitab ushul fikih al-ihkan, beliau menyatakan bahwa hukum Allah selalu ada illat dan tujuan tertentu  demi kemaslahatan hamba. Bahkan beliau menyatakan bahwa terkait illat itu telah menjadi kesepakatan di antara para ulama.

 
====================
Telah dibuka pendaftaran Pondok Almuflihun untuk Tahfez dan Ngaji Turas Islam. Informasi lebih lanjut, hubungi Ust Toyib Arifin (085868753674). Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

eleven − 2 =

*