Thursday, April 25, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Begini Ilmu Kalam Dan Logika Aristetolian Mempengaruhi Ushul Fikh

 

gsahj

Pada masa awal-awal penulisan buku ushul fikih, seperti pada zaman Imam Syafii dan masa-masa setelahnya, ilmu mantik atau yang lebih dikenal dengan logika Aristetolian tidak nampak dalam kajian ilmu ushul fikih. Demikian juga dengan ilmu kalam, sama sekali tidak nampak. Bahkan imam Syafii sendiri cenderung tidak sependapat dengan para ulama kalam. Ushul fikih masih kajian yang sifatnya teoritis, namun masih belum ada unsur kalam di dalamnya.

 

Dalam perjalanan waktu, perkembangan kalam luar biasa besar. Kalam ini bukan saja sebagai cabang keilmuan Islam, namun juga masuk dalam ranah politik dan sosial budaya. Kalam sudah menjadi ideologi bagi setiap golongan untuk mempertahankan eksistensinya di tengah masyarakat. Pada akhirnya, ideologi kalam merasuk ke berbagai keilmuan Islam, termasuk di dalamnya ilmu ushul fikih, khususnya ushul fikih yang beraliran Syafiiyah. Oleh karena itu, ushul fikih Syafii ini sering juga disebut dengan ushul fikih kalam.

 

Dalam ushul fikih kalam, kajian kalam ini sangat kental. Ini bisa dilihat dalam kitab al-Mu’tamad karya Husain Al-Basri yang beraliran Muktazilah dengan al-Mustasfa karya Imam Ghazali yang beraliran Asyariyah. Kedua ushul fikih ini benar-benar menyatu dengan bahasan kalam.  Bahkan kalam menjadi kajian tak terpisahkan dari ilmu ushul fikih. Kalam ini masuk sampai pada sisi terpenting dalam ushul fikih, yaitu terkait bahasan semantik yang menghasilkan berbagai kaedah ushuliyah lughawiyah. Tentu bukanhanya dua buku itu. Masih banyak buku-buku ushul fikih lainnya yang terpengaruh terhadap bahasan kalam ini.

 

Ilmu kalam pada walnya menggunakan kiyas ghaib ala syahid untuk mendukung berbagai argumentasi mereka. Lalu kalam banyak bersentuhan dengan filsafat dan bahkan kalam ini bertempur dengan filsafat. Pergulatan hebat antara kalam dengan filsafat ini, secara langsung mempengaruhi cara berfikirnya ulama kalam. Sebelumnya tidak terpikirkan bagi ulama kalam untuk menggunakan kiyas Aristetolian. Namun para filsuf selalu menggunakan logika Aresto sebagai alat penguat atas argumentasi mereka. Dari sisi maka ulama kalam pun pada akhirnya menggunakan ilmu mantik atau logika Aristetolian sebagai piranti mereka untuk menghadapi para filsuf. Bahkan para mutakallimun menjadikan logika Aristetolian sebagai mukadimah dalam bahasa ilmu kalam. Ini secara jelas bisa kita lihat dalam kitab Al-Ibkar Fi Ushuluddin karya Imam Al-Amidi.  Mukadimah buku tersebut didahului dengan bahasan yang cukup mendetail terkait dengan ilmu logika Aristetolian ini.

 

Ternyata, logika kalam ini juga berpengaruh kedalam ilmu ushul fikih. Sebelumnya tidak terpikirkan bagi para ulama ushul untuk menggunakan logika Aresto sebagai bagian dari ilmu ushul fikih. Namun karena ulama kalam menggunakan logika Aresto, dan ilmu ushul fikih juga sudah terpengaruh dengan aliran kalam, maka logika Aresto juga dijadikan sebagai mukadimah dalam ilmu ushul fikih. Tujuannya tidak lain adalah sebagai alat bantu dalam mendukung berbagai argumentasi kalam mereka, meski dalam koridor ilmu ushul fikih. Ini bisa dilihat secara jelas dalam kitab al-Mustasfa fi Ilmil Ushul karya Imam Ghazali di mana mukadimah buku tersebut memberikan keterangan mendetail mengenai ilmu logika Aristetolian.

 

Logika Aresto ini, menemui puncaknya dalam ilmu ushul fikih karya Ibnu Hazm Azh-Zhahiri. Jika Ghazali sekadar menjadikan logika Aristetolian sebagai mukadimah buku saja dan sebagai penguat argumen dalam berdebat terkait ilmu ushul fikih kalam, maka Ibnu Hazm menjadikan logika Aristetolian ini sebagai piranti penting untuk merumuskan berbagai kaedah ushuliyah. Kitab al-Ihkam fi Ushulil Ahkam merupakan kitab ushul fikih yang sangat kental dengan logika Aristetolian ini. Tidak hanya itu, Ibnu Hazm juga menulis buku lain terkait kaedah ushuliyah yang dirumuskan dari logika Aristetolian dan penerapannya dalam ilmu fikih. Buku itu adalah “Attaqrib lihaddil Mantiq Wal Madkhal Ilaihi Bil Alfaz Al-Ammiyyah Wal Amtsilah Al-Fiqhiyyah”.

 

Inilah perjalanan panjang pengaruh logika Aristetolian dalam ilmu ushul fikih. Dari sini, maka belajar ilmu ushul fikih dituntut juga untuk bisa menguasai logika Aresto dan juga ilmu kalam. Memang dalam ushul fikih modern sudah ada pemisahan yang jelas antara kalam, ushul fikih dan ilmu mantiq. Hanya saja, kitab turas Islam sudah terlanjut tertulis dengan gaya kalam dengan dipadu oleh logika Aresto. Sementara itu, dalam mengkaji ilmu ushul fikih, mau tidak mau kita harus membuka kitab-kitab turas. Jika demikian, maka menjadi kebutuhan mutlak bagi seorang ushuli yang ingin mendalami ushul fikih klasik agar menguasai ilmu kalam dan mantik Aresto. Wallahu A’lam

 

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

8 + eighteen =

*