Thursday, April 18, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Begini Ibnu Taimiyah Melihat Kerangka Maslahat

Sebelumnya kami sampaikan bahwa kerangka maqashid syariah bertumpu pada kajian induktif atas nas al-Quran dan sunnah Nabi. Kerangka maqashid syariah menjadikan nas sebagai standar maslahat. Jika yang dijadikan standar sekadar maslahat hamba yang sifatnya subyektif, dan bukan berdasarkan pada nas syari, maka kerangka berfikir seperti ini tidak disebut sebaai kerangka berfikir maqashidi.

Jadi, akal maqashidi adalah kerangka berfikir yang tetap mengacu pada spirit dasar dan tujuan utama diturunkannya hukum syariat. Ia mengedepankan maslahat bagi hamba, namun mengacu pada nas al-Quran. Akal maqashidi tetap berada dalam kerangka nas syar’iy. Akal tetap tunduk dengan berbagai ketentuan dalam nash dan tidak mengikuti hawa nafsu dengan dalih ijtihad. Maslahat dan mafsadah tetap harus ditimbang dengan kacamata syariat. Selama nas secara jelas dan sharih memberikan keterangan terhadap suatu persoalan, maka akal manusia harus tunduk dan mengikuti nas. Jika ternyata ada suatu persoalan yang belum disebutkan secara sharih oleh nas, maka tugas seorang fakih adalah melakukan ijtihad untuk mencari ketetapan hukum dan solusi alternatif atas suatu persoalan tadi.

Terkait maslahat ini, Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawanya memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Agama selalu membawa kebaikan dan maslahat bagi umat manusia dan menghindari setiap keburukan dan mafsadah yang dapat menimpa mereka.
2. Ibadah dianggap batil, manakala ibadah tersebut tidak sesuai dengan tujuan dasar diturunkannya hukum syariat.
3. Syariat akan selalu mendukung dan memerintahkan kepada hamba untuk melaksanakan suatu perbuatan yang membawa hamba kepada ketaatan dan cinta Allah. Hal ini, kareca cinta Allah akan berimplikasi positif kepada hal lain, yaitui menjadi dorongan bagi insan muslim untuk selalu menjalankan perbuatan baik (amal shalih) seperti yang diperintahkan oleh syariat.
4. Syariat datang hanya untuk kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Untuk itu, syariat memerintahkan hamba untuk beramar makruf dan nahi munkar. Akal dan fitrah selalu berjalan beriringan. Bagi Ibnu Taimiyah, tidak pernah terjadi benturan antara akal dan syariat, atau antara akal dan nas.
5. Semua manusia diperintahkan untuk melakukan perbuatan yang dapat membawa maslahat dan menghindari segala perbuatan yang dapat menimbulkan mudarat. Menurutnya, sikap seperti ini akan berimplikasi pada system keidupan yang baik dan stabil.
6. Agama Islam sifatnya sempurna. Allah telah memberikan fitrah yang baik kepada manusia. allah juga telah menurunkan nas yang sifatnya sempurnya untuk menata kehidupan umat manusia.
7. Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa segala perbuatan yang dikerjakan tanpa tujuan yang jelas, perbuatan tersebut sia sia. Menurutnya, suatu kebodohan jika seseorang melakukan suatu perbuatan hanya demi mementingkan diri sendiri. Hukum syariat sendiri tidak pernah memerintahkan melakukan suatu perbuatan yang mengandung kebodohan itu yang tentu dicela oleh syariat.
8. Semua perkara yang membawa manfaat dan menambah kesempurnaan bagi manusia, merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah. Manfaat tadi bisa didapat manakala manusia melakukan perbuatan baik dan menjauhi segala perbuatan yang dapat membawa mudarat bagi dirinya. Seseorang diangap sukses dan mendapatkan maslahat yang sebenarnya, jika semua aktivitas yang ia lakukan, semuanya hanya untuk menyembah Allah. Jadi Allah menjadi tujuan akhir dari keinginan dan cinta seorang hamba. Ia menjadi akhir dati tujuan aktivitas hamba.
9. Syariat mengandung perintah dan larangan. Perintah dan larangan tadi bukan tanpa tujuan, namun demi kepentingan dan maslahat bagi manusia. jadi, apapun yang dihalalkan dan diperintahkan Allah untuk dikerjakan oleh manusia, sudah bias dipastikan mengandungn maslahat bagi mereka. Sebaliknya semua perkara yang diharamkan tadi, pasti membawa mudarat.
10. Allah melarang hamba untuk mengikuti hawa nafsunya agar manusia hanya tunduk dan taat kepada Allah semata.
11. Semua perkara yang diperintahkan Allah, tentu karena posisi perkara tersebut lebih besar di sisi Allah daripada perkara yang dilarangnya.

=======================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

3 × five =

*