Friday, April 19, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Bahaya Tidak Bermadzhab; Bagaimana Sikap Muhamadiyah?

ghsdjk

Dr. Muhamad Said Ramadhan al-Buthi pernah menulis buku dengan judul, “Al-Laa Madzhabiyyah; Akhthar Bid’atin Tuhaddidu as-Syari’ah al-Islamiyyah”. Buku tersebut ditulis untuk mengcounter pendapt alkhanjali dan Syaih Nasirudin al-albani yang menyatakan bahwa bermazhab tidak diperlukan. Menurut dua ulama itu, bahwa bermadzhab tidak pernah diperintahkan oleh Nabi Muhammad saw. Manusia kelak ketika meninggal dunia juga tidak akan ditanya terkait madzhab yang dia ikuti. Lebih jauh lagi, mereka mengatakan bahwa bermadzhab sesuangguhnya merupakan perbuatan bid’ah yang dibuat pada abad ke-3 Hijriyah. Para imam itu dianggap menyaingi Rasulullahsaw. karena membuat tuntutan baru. Padahal dalam beragama, kita harus tunduk hanya kepada Allah dan rasul-Nya, bukan mengijuti madzhab tertentu.

Solusi yang ditawarkan oleh al-Khanjali dan syaih Nasiruddin al-Albani adalah dengan meninggalkan madzhab dan langsung kembali kepada al-Qurn dan sunnah Rasulullah. Apalagi hadis nabi telah dibukukan secara rapi oleh para imam hadis, sehingga untuk mengetahui hukum secara benar sesuai dengan ketentuan dalam al-Quran dan sunnah nabi, dapat dilakukan secara lebih mudah.

Syaih Ramadhan a-Buthi lantas mencounter satu-satu pendapat al-Khanjali dan syaih Nasiruddin al-Albani tersebut. Menurutnya, bahwa para imam madzhab adalah para ulama yang melakukan ijtihad untuk memahami hokum syariat. Mereka dalam berijtihad juga kembali kepada al-Quran dan sunnah rasulullah saw. Tidak benar jika dikatakan bahwa para imam madzhab menjadi pesaing nabi Muhammad dan membuat syariat baru.

Para imam meletakkan metodologi ijtihad, agar apa yang dihasilkan sesuai dengan kitab Allah. Kembali kepada al Quran dan sunnah nabi bukanlah perkara mudah yang bisa dilakukan oleh setiap orang muslim. Ada standar keilmuan tertentu yang harus ditapaki oleh seorang musim sehingga ia mampu mengetahui kandungan kitab suci.

Menurut syaih al-buthi bahwa sangat berbahaya jika kemudian pintu ijtihad dibuka lebar-lebar tanpa batas. Kemampuan intelektual setiap orang muslim berbeda-beda. Tidak cukup memahami persoalan umat hanya dengan membaca al-Quran dan langsung merujuk ke Quran sunnah saja tanpa ada standar keilmuan yang cukup dan sandaran metodologi yang jelas. Sikap seperti ini akan sangat berbahaya, karena ada nas yang sifatnya mujmal, mufassar, mubayyan, mutlak, muqayyad, am, khas dan lain sebagainya. Semua itu hanya bisa dipahami dan dilakukan oleh mereka yang mampu menguasai metodologi ijtihad. Jika orang awam boleh melakukan ijtihad, maka yang terjadi adalah kekacauan fatawa. Mereka bias sesat menyesatkan. Mereka akan memahami al-Quran dan sunnah nabi sekadar seperti yang ada dalam benak mereka saja.

Mengatakan bahwa bermadzhab tidak perlu dan merupakan sebuah perbuatan bidah adalah sikap yang sangat sembrono dan berbahaya. Tidak mengakui madzhab Islam, artinya juga tidak mengakui kemampuan ulama Islam dari puluhan generasi. Menganggap bermadzhab sebuah kebodohan, bearti sama saja dengan menyatakan bahwa dirinya adalah manusia paling alim. Tentu ini sebuah kesombongan yang nyata.

Tidak mengakui madzhab juga dapat menghapus jutaan warisan intelektual yang telah dihasilkan oleh para ulama mujtahidin. Jadi, la madzhabiyyah yang ditulis oleh syaih Ramadhan al-Buthi adalah upaya untuk mencounter pendapat alkhanjali dan Syaih Nasiruddin al-Albani yang secara sharih menentang sikap bermadzhab.

Bagaimana dengan Muhammadiyah? Dsini, Muhamamdiyah berada di barisan para ulama yang mengakui madzhab, bahkan menjadikannya sebagai rujukan dan timbangan dalam berijtihad. Hal ini bisa dilihat dari buku fatawa Majelis Tarjih Muhammadiyah yang seringkali menukil pendapat-pendapat para ulama dan imam madzhab. Jadi mereka yang beranggapan bahwa Muhammadiyah tidak mengakui madzhab sehingga harus digiring untuk mengikuti madzhab tertentu, perlu diluruskan. Muhammadiyah tidak masuk dalam ranah la madzhabiyyah sepoerti yang dituliskan oleh syaih Ramadhan al-Buthi. Wallahu a’lam

=======================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

three × 4 =

*