Sebelumnya pernah kita singgung mengenai kiyas bayan yang terdiri dari asal, cabang illat dan hukum. Kiyas bayan dengan empat komponen tersebut biasa dipakai dalam berbagai cabang ilmu keislaman. Hanya saja, istilah yang dipakai berbeda-beda namun subsansinya tetap sama.
Dibawah ini kita ambil contoh kiyas bayan dari ilmu fikih, ilmu kalam, balaghah dan sharaf.
Fikih, disebut dengan kiyas fikih
Khamar haram
Bir haram
Ilat: memabukkan
Khamar: asli
Bir: cabang
Haram; hukum
Memabukkan: illat
Ilmu kalam, biasa disebut dengan kiyas ghaib ala Syahid. Maksudnya adalah mengkiyaskan Allah yang ghaib (metafisik), dengan manusia yang syahid (fisik/Nampak)
Contoh:
Manusia pintar (alimun), karena ia hidup
Tuhan pintar (alikum) karena ia hidup
Manusia: asli
Tuhan: cabang
Pintar: hukum
Hidup: illlat
Tuhan pin
Sharaf, biasa dikenal dengan istilah wazan dan mauzun. Perhatikan contoh berikut:
يفعل
يضرب
Jadi:
يفعل sebagai asal (wazan)
يضرب : cabang (mauzun)
Hukum: mudhari dikasrah sebelum akhir
Illat: kesamaan pada kasrah sebelum akhir
Balaghah. Di sini banyak cabangnya. Saya tampilkan yang paling sederhana, yaitu kalimat yang terdiri dari musyabbah, musyabbah bihi, adatuttasybih dan wajhu asyibhi.
Muhammad bagai singa dalam keberaniannya
Muhammad; asal (musyabbah)
Bagai: illat (adatuttasybih)
Singa: cabang (musyabbah bihi)
Keberanian: hukum (wajhu asyibhi)