Thursday, April 25, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Apakah Tinta Cumi-cumi Haram?

Salam
Apakah cairan hitam di cumi-cumi itu haram?

Waalaikum salam
Terkait hal ini, memang ada khilaf antar ulama apakah ia kotoran atau bukan. Namun kebanyakan ulama menganggap itu bukan kotoran, bukan juga darah. Makania halal.

Dalilnya sebagai berikut:

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” (HR. Ahmad)

Jika bangkainya saja halal apalagi yang lain. Dan tinta hitam itu bukan darah atau kotoran.

Juga firman Allah berikut

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ

“dihalalkan bagimu buruan laut dan makanan yang ada di laut” (QS. Al Maidah: 96)

Dari dua dalil itu dapat disimpulkan bahwa tinta pada cumi hukumnya halal dan boleh dimakan. Wallahu a’lam

 

======================

Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

nine − 2 =

*