Saturday, April 20, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Apakah Muhammadiyah Madzhab Baru?

 Nasr City First-20140222-00499 (1)Dalam sesi dialog dalam Pelatihan Tarjih di PCIM Mesir oleh Prof Dr. Syamsul Anwar, salah seorang peserta mempertanyakan mengenai sikap muhammadiyah yang seakan membentuk madzgab baru. Hal ini dibuktikan dengan keberadaan Majelis Tarjih dan Tajdid yang banyak menelurkan hukum fikih, lantas ketetapan hukum tersebut dijadikan sebagai sandarat hukum mengikat bagi warga Muhammadiyah.

 

Menanggapi hal ini, Prof. Dr. Syamsul Anwar mengatakan bahwa syarat terbentuknya suatu mazhab ada empat, syarat yang harus dipenuhi, yaitu adanya Imam, mempunyai manhaj, mengahasilkan hukum cabang (furu’) dan ia mempunyai pengikut.
Apakah Muhamamdiyah sudah memenuhi empat syarat pembentukan madzhab tersebut? Mari kita lihat. Benar bahwa Muhammadiyah didirikan oleh KH. Amad Dahlan. Sebagai pendiri, ia menjadi inspiratif bagi pengiktu setelahnya. Meski demikian, KH Dahlan tidak mempunyai manhaj dan tidak banyak menghasilkan hukum cabang (furu). Bahkan secara fikih, KH Ahmad Dahlan bermazhab Syafii. Dalam melakukan shalat tarawih pun, beliau memilih 23 rekaat.
Di sisi lain, banyak persoalan baru yang membutuhkan ijtihad. Majelis Tarjih dituntut untuk melakukan ijtihad guna mencari landasan hukum terhadap berbagai persoalan tersebut. Jadi Muhammadiyah melakukan ijtihad yang menghasilkan hukum cabang (furu’).
Jadi, apakah Muhammadiyah merupakan madzhab baru? Jika dilihat dari sisi syarat pembentukan madzhab, jelas Muhamamdiyah bukan membentuk madzhab baru. Jika dilihat dari produk hukum baru yang dihasilkan, bisa saja Muhammadiyah disebut madzhab. Sederhananya, jawabannya bisa iya, bisa tidak.

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

1 − 1 =

*