Friday, April 19, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Apakah Mertua Bisa Menjatuhkan Talak?

Assalamualaikum Ustadz,,,,

saya mau bertanya ;
Ada sepasang keluarga yg hidup sama mertuanya,tapi mertua si istri ini slalu berusaha untuk mereka berpisah sampek si ibu ini Beli surat cerai sendiri,tapi sang suami sempet bilang,saya tdak mau menceraikan istri saya,,,
saat surat itu sudah turun ustadz,si istri ini dijodohkan dengan pria lain,sampek me,punyai anak,,,,
yg saya tanyakan ustadz,,
Gimana Hukum cerainya usatd? pernikahan tersebut sah apa tidak,,,?
Terimakasih ustadz,Assalamualaikum,,,

Waalaikum salam
Cerai adalah hak suami. Selama suami tidak pernah menceraikan istrinya, bearti istrinya tadi masih sah jadi istri suaminya. Mertua atau siapapun tidak berhak menjatuhkan cerai kepada suami. Hanya pengadilan yang bisa menjatuhkan cerai paksa, itu pun harus dengan alasan yang syar’i seperti suami murtad atau tidak memberikan hak-haknya kepada istrinya.
Adapun mertua yang menceraikan, itu tidak sah. Pernikahan wanita tadi dengan laki-laki lain, maka pernikahannya tidak sah. Jika mereka berhubungan badan maka statusnya zina. Jika punya anak bearti anak zina.
Dalil bahwa talak ditangan suami adalah firman Allah Swt surah al-Baqarah [2]: 229 serta surah at-Thalaq [65]: 1,

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).”

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah menalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haid, itu dilakukan di masa Nabi saw. Lalu ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah saw. Beliaukemudian bersabda:

مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ

“Hendaklah ia merujuk istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haid hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh menalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah swt.”

Semua dalil di atas, ditujukan kepada suami, bukan istri atau mertua. Maka berhati,,-hatilah. Wallahu a’lam

 

Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489
“”””””””””””””

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

13 + eight =

*