Friday, April 19, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Antara Bidah dan Maslahah Mursalah

cinta2

Sering kita mendengar soal bidah. Apa sesungguhnya bidah itu? Benarkah ada bidah hasanah dan sayyiah? Jika kita membaca kitab al-i’tisham karya Imam Syathibi, beliau menegaskan bahwa bidah secara bahasa berasal dari kata bada’a yang artinya al-ikhtira atau membuat-buat sesuatu yang baru.

Dalam al-Qur’an Allah berfirman:
بديع السماوات والأرض
Pencipta langit dan bumi.
Artinya Allah yang membuat langit bumi itu ada.
قل ما كنت بدعا من الرسل
Maksudnya, aku bukan orang pertama pembawa risalah kenabian.
ابتدع فلان بدعة

Maksudnya si fulan membuat sesuatu yang baru dan belum pernah ada sebelumnya. Jadi, secara bahasa, bidah adalah melakukan sesuatu yang baru dalam perkara apa saja.

Melakukan amal perbuatan yang tidak ada tuntunannya disebut bidah karena ia membuat sesuatu yang baru. Menambah-nambah dalam urusan agama juga disebut bidah, karena ia membaut hal baru dalam agama. Secara syari, bidah adalah menambahi atau mengurai ketentuan hukum syariat yang terkait dengan perkara ibadah.

Alntas apa bedanya antara bidah dengan maslahat mursalah? Menurut Imam Syathibi dalam kitab al’I’tisham, bidah terkait dengan urusan ibadah saja. Perbuatan baru yang tidak terkait dengan urusan ibadah, namun mengandung maslahat bagi manusia namanya bukan bidah. Ia adalah maslahat mursalah.

Contoh bidah:
Oleh syariat, shalat subuh telah ditentukan dua rekaat. Jika anda memamahi rekaat shalat subuh menjadi 3 rekaat, atau mengurangi menjajdi 1 rekaat maka anda telah melakukan perbuatan bidah.

Puasa yang wajib dan sunnah sudah ditentukan oleh syariat. Jika anda puasa weton, puasa mutih dan lain sebagainya, maka anda telah membuat dan menambah syariat baru. Anda telah melakukan bidah.

Contoh maslahat mursalah:
Abu Bakar membukukan mushat al-Quran menjadi satu. Pembukuan mushaf ini belum pernah dilakukan oleh rasulullah tapi mengandung maslahat bagi umat. Perbuatan ini namanya maslahat mursalah.

Anda ingin nikah. Syarat rukun sudah lengkap. Hanya anda harus mendaftarkan pernikahan di KUA. Pencatatan ini belum pernah terjadi di masa rasul dan sahabat. Namun pencatatan ini penting karena terkait dengan hak dan kewajiban antara suami istri, juga anak-anak. Jika ini ditinggalkan dapat menimbulkan mudarat. Jadi pencatatan ini harus dilakukan. Pencatatan pernikahan di KUA ini namanya maslahat mursalah.

Perbuatan bidah, yaitu menambah-nambah dalam urusan ibadah secara jelas terlarang. Hal ini sesuai dengan sabda rasulullah saw.:

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Artinya: “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah saw. Bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Artinya:“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim)

Rasulullah saw setiap memulai khutbah biasanya beliau mengucapkan:
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
Artinya: “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad saw. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. Muslim)

Dalil terkait maslahat mursalah:
Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit yang berada dalam dada dan petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. ( Q.S. Yunus : 57).

Hadis rasulullah saw:
Tidak boleh berbuat madhorot dan pula saling memadhorotkan.
(H.R. lbnu Majah dan Daruquthni dan lainnya. Hadits ini berkualitas hasan)2

Contoh dari para sahabat, seperti:
1. Pembukuan mushaf di masa abu bakar
2. Pembuatan diwan-diwan di masa khalifah Umar bin Khathab.

========================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

one + 10 =

*