Saturday, April 20, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Antara Banci dan Khuntsa

hrhj

 

Beberapa hari lalu di diskusi whatsapp ushul fikih sempat membahas mengenai hukum banci yang menjadi imam shalat. Di situ disebutkan bahwa seorang banci, tidak boleh menjadi imam shalat bagi makmum laki-laki, Namun banci boleh menjadi imam bagi makmum perempuan. Banci sendiri dalam fikih Islam biasa disebut dengan khuntsa.

 

 

Secara fikih memang benar. Persoalannya, kata banci di kalangan masyarakat awam sudah berubah makna. Banci secara fikih maksudnya adalah seseorang yang mempunyai kelamin ganda, yaitu kelamin laki-laki dan kelamin perempuan. Atau banci juga bisa bearti seseorang yang tidak mempunyai kelamin sama sekali.

 

Dalam fikih membahasan banci ini sangat luas, karena implikasinya tidak hanya sebatas pada imam shalat, namun juga hak waris, hukum memandikan mayat dan lain sebagainyal. Karena kompleksnya persoalan, maka fikih memberikan keterangan detail terkait bandi ini.

 

Hanya saja, istilah banci di Indonesia mengalami reduksi makna. Banyak yang tidak bisa membedakan antara istilah banci dengan waria. Mereka yang jelas mempunyai kelamin laki-laki, namun bersikap seperti perempuan kadang disebut sebagai banci. Jika kita mengajarkan fikih Islam dengan tetap menggunakan kata banci, dikhawatirkan akan terjadi kesalahpahaman. Apalagi yang diajari adalah anak SD.  Saya lebih mengusulkan agar dalam kitab-kitab fikih di Indonesia, kata banci lebih baik dihindari saja. Lebih aman menggunakan kata khuntsa kemudian diberi penjelasan, yaitu seseorang yang mempunyai kelmain ganda, atau mereka yang tidak mempunyai kelamin sama sekali. Wallahu alam

 

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

3 × three =

*