Saturday, April 20, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Ali Jumah: Pioner Ushul Fikih Kontemporer (III)

ali jm

Dr. Ali Jum’ah termasuk pioner dalam kajian ilmu ushul fikih kontemporer. Baginya, ilmu ushul fikih merupakan metodologi yang dapat berkembang sesuai dengan tempat dan waktu. Sebagai satu metodologi, tentu saja ilmu ushul fikih sangat terpengaruhi oleh kondisi sosial yang melatarbelakangi pembentukan ilmu tersebut. Mengingat bahwa sejak pembukuan awal ilmu ushul hingga saat ini telah berlangsung selama sekian abad, maka sudah menjadi satu keniscayaan untuk kemudian mengembangkan, mengkaji ulang dan menyesuaikan ilmu ushul sesuai dengan konteks kekinian. Maka rekonstruki ilmu ushul mejadi satu keniscayaan. Hanya yang dibutuhkan kemudian adalah standar yang jelas sehingga rekonstruksi ilmu ushul dapat berjalan sesuai dengan harapan.

 

Berbagai cabang ilmu lain yang kiranya dapat menjadi sumbang sih dalam pengembangan ilmu ushul dapat dijadikan sebagai masukan konstruktif. Keterbukaan terhadap berbagai cabang ilmu baru menjadi suatu keniscayaan. Jika dahulu imam Ghazali tidak segan memasukkan logika Yunani dalam kajian ilmu ushul, maka sudah selayaknya kita meniru jejak beliau. Tidak ada salahnya jika ilmu ushul mengadopsi berbagai metodologi luar seperti ilmu sosial dan lain sebagainya selama itu dapat menguatkan bangunan ilmu ushul fikih. Di samping itu, ilmu ushul fikih juga dapat melebarkan sayap, tidak hanya berkutat pada kajian fikih end sich, namun juga lebih progresif kepada garapan lain seperti ilmu-ilmu sosial. Dengan demikian diharapakan bahwa ushul fikih tidak jumud dan rigit, namun tetap mampu manjadi metodologi yang dapat diandalkan bagi perkembangan peradaban Islam kedepan.

 

 

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

4 × one =

*