Thursday, April 25, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Al-Mukhashshash al-Muttashîl: Syarat (Syarth)

menemukan-luas-lingkaran-2

Syarth adalah keberadaan masyrûd (sesuatu yang disyaratkan) harus ada dengan keberadaan syarth. Namun syarth ada tidak mengharuskan keberadaan masyrud. Ada beberapa shîghah yang biasa digunakan jumlah syarthiyah, di antaranya adalah اٍن الشرطية, اٍذا, من, مهما, حيثما, أينما,  dan seterusnya.

 

Contoh:

فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut”. (QS. Al-Baqarah: 233).

 

Menafikan dosa dari ayat di atas masih berbentuk umum (‘âm), karena  nafy dari konteks di atas berbentuk nakirah. Hanya saja tidak ada dosa (فَلاَ جُنَاحَ) disyaratkan dengan pembayaran menurut yang patut (إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ آتَيْتُم بِالْمَعْرُوف)

Contoh lain:

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Artinya: “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sebuah dibayar utangnya”.  (QS. Al-Nisa’:12).

 

 

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

2 × 4 =

*