Friday, April 19, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Al-Mukhashshash al-Muttashîl; Sifat

gsah5r

Sifat di sini adalah sifat ma’nawiyah, bukan hanya na’at yang biasa disebutkan dalam ilmu nahwu.

Contoh:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan [281]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan;anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya”. (QS. Al-Nisa: 23).

 

Pengharaman rabâ’in (anak istri-istri) dikhususkan pada anak dari istri yang telah dicampuri. Jika sifat tercantum setelah jumlah, maka kalam (ungkapan kalimat) merupakan keterangan mengenai kembalinya sifat kepada jumlah yang terakhir, atau kepada semua jumlah sebelumnya.

 

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

eighteen − nine =

*