Saturday, April 20, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Abu Bakar Addimyati Asyafi’i; Berkumpul 40 Hari Kematian Hukumnya Haram. Bagaimana Dengan Haul?

kuburanDi Indonesia, umum dilakukan peringatan kematian sejak hari pertama, ketiga, ketujuh, ke empat puluh bahkan setiap tahun. Peringatan hari kematina tersebut ternyata sedikit sekali dibahas di kitab-kitab Syafiiyah. Jika pun ada, mereka mengharamkannya.

 

 

Dalam kitab I’anatu Athalibin, karya Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatha Addimyati yang bermadzhab Asyafii, dikatakan, “Dalam Hasyiah al-Jamal dinukil dari kitab al-Minhaj dikatakan “Dan antara bidah yang munkar, ialah kebiasaan orang yang berkumpul bersama (setelah kematian), dan juga (berkumpul) pada hari ke-40. Padahal semua perbuatan itu hukumnya haram.

 

 

Jika peringatan 40 hari saja haram, bagiaman dengan yang setiap tahun sekali? Jika diistikhrajkan dengan ketetapan hukum seperti yang dihasilkan oleh salah seorang ulama Syafiiyah di atas, maka hukumnya memperingati kematian setiap tahun, atau yang terkenal dengan istilah haul adalah haram.

 

 

Pendapat di atas juga dikuatkan oleh Sayyid Sabiq, salah seorang ulama kontemporer. Dalam kitab Fikih Sunnahnya, beliau berkata, “Apa yang biasa dilakukan masyarakat saat ini dengan melakukan kumpul-kumpul waktu takziyah, membuat tenda untuk menampung para hadirin, membentangkan tikar, kemudian ahli mayit mengeluarkan banyak uang untuk sekadar berpesta, merupakan perkara baru dan bidah munkarah. Perbuatan tersebut harus dihindari oleh umat Islam karena haram dilakukan. Apalagi banyak perbuatan yang bertentangan dengan al-Quran dan ajaran Assunah. Perbuatan tersebut justru mengikuti tradisi jahiliyah.

 

Dalam perkumpulan itu, mereka mendengarkan al-Quran, namun tidak memperhatikan etika membaca al-Quran. Mereka tidak khusyuk mendengarkan Quran, malah sebagian mereka ada yang menghisap rokok.

 

Lebih dari itu, sebagian orang tidak hanya memperingati hari kematian pada hari pertamanya saja, namun juga pada hari ke empat puluh. Mereka kembali melakukan perbuatan munkar tersebut.

 

Bahkan mereka juga memperingati hari kematina di setiap tahun (haul). Perbuatan tadi tentu saja tidak sesuai dengan akal dan naqal (Sayyid Sabiq; Fikih Sunnah jilid 1 hal.305-306)

 

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

6 + fifteen =

*